Satu Hari Mingguan WFH Dipaksakan Semua Perusahaan
Gambar atau konten salah?
Sektor swasta di Indonesia diharapkan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari setiap minggu. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menurut Menteri Yassierli, surat edaran tersebut juga berlaku bagi pegawai BUMN dan BUMD. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 01 April 2026.
Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. "Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas Yassierli.
Perusahaan diharuskan memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga meski sebagian pekerja bekerja dari rumah.
Namun, WFH dapat dikecualikan untuk beberapa sektor.
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
- Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
- Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah)
- Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
- Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
- Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
- Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
- Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman)
- Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)
Teknis pelaksanaan WFH ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Surat edaran juga mengatur program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain:
- pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
- penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak
- pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur
Selain itu, perusahaan diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi. Tujuannya membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak serta mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
Kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan efisiensi energi. Dengan menerapkan WFH satu hari per minggu, diharapkan beban energi di kantor berkurang, sementara pekerja tetap dapat melaksanakan tugasnya tanpa kehilangan hak-hak mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for Asia 2026
Said Iqbal Seharusnya Masuk Kabinet, Posisi Ketenagakerjaan
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Transmart Full Day Sale: Diskon Hingga 50% & Tambahan 20%
Prabowo Tandatangani Peraturan Baru, SDA Ekspor Dipusatkan
PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas
Berita Terbaru
Prabowo di SRMP 17 Tabanan Dorong Sekolah Rakyat Bali
Presiden Jokowi Hadiri Piala AFF U-19, Polda Sumut Waspada
Jonatan Christie Masuk Final Indonesia Open 2026 di Istora
D Bank Mandiri Taspen Ditangkap, Kerugian Rp13,3 Miliar
Polres Lamongan Tangkap 21 Kendaraan Brong di Babat
Aldi Taher Buka Gerai Baru: Ayam Goreng Basah Nasi Jeruk
BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for Asia 2026
