SIM Hanya Diterbitkan Polisi, Dokumen Lain Tidak Sah
Gambar atau konten salah?
SIM hanya dapat diterbitkan oleh Korlantas Polri. Banyak orang terpesona dengan SIM yang tidak resmi, namun dokumen tersebut tidak diakui oleh hukum.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.
Wibowo menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 87 ayat 2. “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” begitu bunyi aturannya.
Ia menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. “Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” jelas Wibowo.
Menyoal biaya, tergantung dari jenis SIM-nya. Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan sementara yang termahal tembus Rp 120 ribu. Berikut rincian biayanya:
- Biaya Bikin SIM Baru
- Biaya Penerbitan SIM
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan, ada biaya lain yang harus dikeluarkan saat bikin SIM. Biaya Tes Kesehatan dan Biaya Tes Psikologi serta Asuransi menjadi bagian dari proses. Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.
Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu. Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500. Terakhir, ada biaya untuk asuransi dengan tarif Rp 50 ribu.
Dengan demikian, setiap pengemudi harus memastikan SIM yang dimilikinya berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar sah di mata hukum. Biaya yang dikenakan cukup terjangkau, namun prosesnya melibatkan beberapa tahap verifikasi dan tes. Pengemudi yang tidak mengikuti prosedur resmi berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non‑Subsidinya Berkurang
Menteri Widiyanti Tambah G63 Mercedes 8,8 Miliar di Garasi
Yamaha 135LC di Malaysia: 20 Tahun, Edisi Terbatas 5.000 Unit
BYD M6 DM: MPV Plug‑In Hybrid Baru, Harga Mulai Rp 298 Juta
Suzuki Luncurkan Wagon R Bioflex di India, Fokus Armada
Pertamax Naik Rp16.250, Pertalite Harga Asli Rp18.040
Berita Terbaru
Grand Prix Ceko 2026: Marquez Siap Menantang Rossi di Brno
Kebakaran hutan Jawa Timur menebar 800 km² wilayah pesisir
Unesa Buka Seleksi 90 Tenaga Kependidikan Kampus 1‑3 dan 5
Satgas PASTI hentikan Universal Peak & BAFI Group Indonesia
Pertamax Naik Harga 10 Juni 2026, Pertamina Terapkan Pasar
B50 Mulai 1 Juli 2026: Siapkan Infrastruktur
Kebakaran Hutan Sumatera 1.200 Ha, Pemerintah Investigasi