SIM Hanya Diterbitkan Polisi, Dokumen Lain Tidak Sah

Bambang W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Hanya Diterbitkan Polisi, Dokumen Lain Tidak Sah

Gambar atau konten salah?

SIM hanya dapat diterbitkan oleh Korlantas Polri. Banyak orang terpesona dengan SIM yang tidak resmi, namun dokumen tersebut tidak diakui oleh hukum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.

Wibowo menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 87 ayat 2. “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” begitu bunyi aturannya.

Ia menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. “Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” jelas Wibowo.

Menyoal biaya, tergantung dari jenis SIM-nya. Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan sementara yang termahal tembus Rp 120 ribu. Berikut rincian biayanya:

  • Biaya Bikin SIM Baru
  • Biaya Penerbitan SIM
  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan, ada biaya lain yang harus dikeluarkan saat bikin SIM. Biaya Tes Kesehatan dan Biaya Tes Psikologi serta Asuransi menjadi bagian dari proses. Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.

Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu. Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500. Terakhir, ada biaya untuk asuransi dengan tarif Rp 50 ribu.

Dengan demikian, setiap pengemudi harus memastikan SIM yang dimilikinya berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar sah di mata hukum. Biaya yang dikenakan cukup terjangkau, namun prosesnya melibatkan beberapa tahap verifikasi dan tes. Pengemudi yang tidak mengikuti prosedur resmi berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

SIMKorlantas PolriKepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-Undang No. 22 Tahun 2009penerbitanbiayates kesehatan

Komentar

Memuat komentar...