Satgas PASTI hentikan Universal Peak & BAFI Group Indonesia
Gambar atau konten salah?
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada 18 Juni 2026. Kedua perusahaan diduga terlibat penipuan lewat investasi saham dan jasa pinjaman online tanpa izin.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI.
Menurut hasil investigasi, Universal Peak mengklaim menjadi bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas keuangan berlisensi di Colorado. Namun, operasinya di Indonesia berjalan tanpa izin. Perusahaan ini diduga menipu para anggota dengan skema penyetoran deposit untuk investasi saham dan Initial Public Offering (IPO). Universal Peak juga mengalokasikan pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Verifikasi menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Di sisi lain, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online, yang sering disebut gagal bayar. Salah satu skema yang dipromosikan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban. Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu, lalu BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang serta meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Perusahaan ini menampilkan klaim berizin dan terdaftar di OJK, padahal hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada izin dari OJK atau regulator lain. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI.
Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Peristiwa ini menegaskan pentingnya verifikasi izin usaha sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan online. Pemerintah dan regulator terus memperketat pengawasan terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin, guna melindungi konsumen dari praktik penipuan dan risiko keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran Hutan Sumatera 1.200 Ha, Pemerintah Investigasi
Fed Tetap Jaga Suku Bunga 3,5‑3,75%, Warsh Beri Tanda
Bawang Putih Target Swasembada dalam 3‑4 Tahun Indonesia
Harga GOTO Tetap Stagnan Meski Buyback Rp 3,5 Triliun
Perlinsos AI Dijadwalkan Diluncurkan Nasional Oktober 2026
Pemerintah Turunkan Pajak Pertanian, Harga Bahan Makanan Naik
Berita Terbaru
Satgas PASTI hentikan Universal Peak & BAFI Group Indonesia
Pertamax Naik Harga 10 Juni 2026, Pertamina Terapkan Pasar
B50 Mulai 1 Juli 2026: Siapkan Infrastruktur
Kebakaran Hutan Sumatera 1.200 Ha, Pemerintah Investigasi
SPMB SD/SMP Batam 2026: Jalur Domisili dan Mutasi 17–23 Juni
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini: Hujan Ringan di Pegunungan
Messi Berbakat 39 Tahun, Tampil Hat-Trick Piala Dunia 2026