Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro, THR Tetap Wajib

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro, THR Tetap Wajib

Gambar atau konten salah?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak menerima bonus hari raya (BHR) Lebaran. Hal ini disampaikan meskipun status mereka nantinya akan berubah menjadi pengusaha mikro. Perubahan status ini merupakan bagian dari aturan transportasi online yang akan segera diterbitkan.

Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa pemberian BHR adalah kewajiban. "Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujarnya tegas. Menariknya, ia mengakui bahwa dalam rancangan aturan ojek online yang baru, tidak ada pasal khusus yang mengatur soal bonus hari raya ini.

Meskipun demikian, pemerintah memiliki cara lain untuk memastikan pengemudi tetap mendapat bonus. Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah memiliki veto rate atau hak berbicara di salah satu perusahaan aplikator. Dengan hak ini, pemerintah bisa membuat kebijakan khusus yang mendorong aplikator memberikan BHR kepada para pengemudi.

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo. Ia merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya di mana meskipun tidak diatur dalam Peraturan Presiden, jumlah bonus justru meningkat dua kali lipat berkat mekanisme ini.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha kelas mikro. Status baru ini akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur soal pengemudi ojek online. Perpres tersebut tidak hanya membahas status, tetapi juga mencakup hal-hal seperti tarif ojol.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026.

Singkatnya, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua hal: mengubah status pengemudi menjadi pengusaha mikro untuk kejelasan regulasi, namun tetap memastikan mereka mendapatkan tunjangan hari raya yang selama ini menjadi hak mereka. Pemerintah mengandalkan hak veto di aplikator sebagai jaminan, bukan semata-mata pasal dalam peraturan.

ojek onlinebonus hari rayapengusaha mikroaturan transportasi onlinehak vetopemerintahaplikator

Komentar

Memuat komentar...