Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Rokok Ilegal Via Kereta

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Rokok Ilegal Via Kereta

Gambar atau konten salah?

Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan pengirimannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Barang tersebut rencananya akan dikirim dari Jawa Timur menuju Sumatera, tetapi transit dulu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa rokok-rokok ini disembunyikan di dalam dua kontainer. Yang menarik, modus pengiriman yang digunakan tergolong baru. Rokok ilegal itu dikirim lebih dulu menggunakan kereta api dari Surabaya ke Jakarta. Setelah sampai di Jakarta, baru dilanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Sumatera.

"Untuk melalui kereta ini baru yang pertama kali, ini adalah merupakan baru pertama kali. Tentunya ini adalah seperti saya bilang tadi, ini adalah modus-modus baru menggunakan kereta," kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Ada informasi soal dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Sumatera yang melewati Pelabuhan Tanjung Priok. Pada Jumat, 07 Agustus 2026, petugas mulai mencurigai dua kontainer. Isinya, menurut dokumen pemberitahuan, adalah pipa dan baja ringan.

Petugas tidak langsung percaya. Mereka melakukan pemindaian dengan sinar-X. Hasilnya? Pola muatan di dalam kontainer menunjukkan ada sesuatu yang lain. Indikasinya kuat: ada rokok di dalam sana.

Pemeriksaan fisik akhirnya dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Benar saja, petugas menemukan 8,96 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Rokok polos, istilahnya.

Dari penggagalan ini, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar. Lebih dari itu, ada potensi kerugian negara yang cukup besar. Ditaksir mencapai Rp 8,66 miliar. Rinciannya: potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau (PPNHT) sebesar Rp 1,31 miliar.

"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka.

Modus baru ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah. Menggunakan kereta api untuk mengirim barang ilegal adalah sesuatu yang belum pernah terdeteksi sebelumnya. Ini menjadi catatan penting bagi petugas di lapangan. Pengawasan tidak bisa hanya terfokus pada jalur laut atau darat saja. Kereta api, yang selama ini mungkin luput dari perhatian, kini terbukti bisa menjadi jalur penyelundupan.

rokok ilegalcukaipenyelundupanmodus barukereta apiBea Cukaikerugian negara

Komentar

Memuat komentar...