Transaksi Judi Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun
Gambar atau konten salah?
PPATK mencatat lonjakan luar biasa dalam deposit judi online yang terkait dengan Piala Dunia. Angkanya mencapai Rp 1,02 triliun, berasal dari lebih dari 6 juta transaksi. Tepatnya, ada 6.001.352 transaksi yang tercatat. Semua ini terjadi dalam periode yang relatif singkat, yaitu dari pertengahan Juni hingga Juli 2026.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angkat bicara. "Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Agustus 2026. Ia menambahkan, temuan lebih dari 6 juta transaksi dalam satu bulan ini menunjukkan betapa cepatnya jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
PPATK tidak tinggal diam. Mereka telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening. Total saldo yang dibekukan mencapai Rp 325,43 miliar. Temuan ini merupakan bagian dari analisis transaksi perjudian online sepanjang semester pertama tahun 2026.
Jika dilihat lebih luas, perputaran dana judi online pada Januari hingga Juni 2026 mencapai angka yang fantastis. Nilainya Rp 86,82 triliun, dengan total 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit yang tercatat adalah Rp 22,05 triliun. Deposit ini dilakukan melalui 226,76 juta transaksi, menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Menariknya, angka perputaran dana ini justru menurun. Turun 12,9% dibandingkan semester pertama tahun 2025 yang mencapai Rp 99,68 triliun. Namun, jumlah transaksi malah melonjak drastis. Kenaikannya mencapai 167,2%, dari 174,90 juta transaksi menjadi 467,32 juta transaksi.
Begitu pula dengan jumlah deposit. Angkanya naik 26%, dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun. Frekuensi deposit juga ikut meroket, naik hampir 140%, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi. PPATK punya penjelasan untuk fenomena ini.
Menurut analisis mereka, peningkatan tajam pada frekuensi transaksi mencerminkan dua hal. Pertama, kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal. Kedua, meningkatnya partisipasi dari seluruh pihak pelapor. Hasilnya, pemantauan dan pelaporan terhadap transaksi bernominal kecil, yang dilakukan berulang dan tersebar, bisa terdeteksi dan diidentifikasi.
Namun, di sisi lain, jaringan judi online juga terus beradaptasi. Mereka memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil dengan frekuensi yang lebih tinggi. Inilah yang mendorong peningkatan jumlah transaksi sepanjang semester I-2026. Ivan menegaskan, "Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali."
PPATK juga menyoroti peran QRIS. Hingga semester I-2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun. Jumlah ini setara dengan 56,04% dari total nominal deposit. Deposit tersebut terjadi dalam 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit. Sebagai perbandingan, rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Ivan menekankan, temuan ini tidak boleh disalahartikan. QRIS bukanlah instrumen yang bermasalah dan perlu dihindari. "QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan berperan dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM," jelasnya. Persoalan sebenarnya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," pungkas Ivan.
Data PPATK ini menunjukkan bahwa meskipun nilai perputaran uang judi online menurun, aktivitasnya justru semakin masif dan terfragmentasi. Pelaku terus mencari celah, termasuk memanfaatkan momen besar seperti Piala Dunia dan instrumen pembayaran digital yang sah seperti QRIS. Tantangannya bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada pengawasan sistem keuangan yang adaptif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menteri Perdagangan Bahas Maksimalkan IUAE-CEPA
Diskon 93%! Panci Maspion Rp79.920 di Transmart
Pertamina Bina Warga Pesisir Batam, Pendapatan Melonjak 40%
15 Ribu Barang Tertinggal di KAI Januari-Juli
Transmart Diskon 50+20%, Sarung Bantal Rp 25 Ribu
Pajak 0,5% Ditunda, Tokopedia & Shopee Kembalikan Dana