Warga Gugat Biaya Rp700K 'Nembak KTP' STNK di Jawa Barat

Vera T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
Warga Gugat Biaya Rp700K 'Nembak KTP' STNK di Jawa Barat

Gambar atau konten salah?

Seorang warga di Jawa Barat mengeluhkan prosedur pembayaran pajak kendaraan yang dianggap sulit. Ia harus membayar Rp 700 ribu untuk proses yang disebut “nembak KTP” pemilik asli.

Video singkat tentang keluhan tersebut menjadi viral setelah diunggah akun Instagram Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam klip itu, warga terlihat mengutarakan ketidakpuasan atas biaya tambahan yang ditetapkan.

Kudu mayar Rp 700 ribu ceunah Pak Dedi, kumaha Pak Dedi, bayar pajak wae ge dipersulit,” teriaknya. Ia juga menambahkan, “nembak KTP 700 rb....padahal 200 we atuh mang.”

Petugas di kantor pajak menjelaskan bahwa warga tersebut harus membayar Rp 700 ribu karena data kepemilikan kendaraan tidak terdaftar atas nama dirinya. Untuk perpanjangan STNK lima tahun, petugas menuntut KTP asli pemilik kendaraan sesuai catatan.

Petugas kepolisian setempat juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, perpanjangan STNK memang memerlukan KTP asli, dan tanpa dokumen tersebut proses tidak dapat dilanjutkan. Jika ingin melanjutkan tanpa KTP asli, satu-satunya alternatif adalah melakukan balik nama, bukan “nembak KTP” dengan tarif Rp 700 ribu.

Dedi Mulyadi menanggapi video tersebut dengan mengucapkan terima kasih kepada warga yang melaporkan pungutan tambahan. Ia menyatakan, “Demi pemerintah, kami akan menindaklanjuti pengaduan ini secara cepat dan tepat. Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan‑tambahannya yang memperberat karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak dan membelanjakan pajak untuk kepentingan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan bermotor,” jelasnya.

Gubernur menegaskan bahwa proses perpanjangan STNK memang memerlukan KTP asli. Tanpa dokumen tersebut, perpanjangan tidak dapat dilanjutkan. Satu-satunya cara alternatif adalah dengan melakukan balik nama, bukan “nembak KTP” dengan tarif Rp 700 ribu.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara prosedur administratif dan beban biaya bagi warga. Proses perpanjangan STNK masih menuntut biaya tambahan yang dapat menambah beban warga, meski pemerintah berjanji akan memperbaiki prosedur tersebut.

pajak kendaraannembak KTPRp 700 ribuSTNKDedi Mulyadipungutan tambahanbalik nama

Komentar

Memuat komentar...