Warga Gugat Biaya Rp700K 'Nembak KTP' STNK di Jawa Barat
Gambar atau konten salah?
Seorang warga di Jawa Barat mengeluhkan prosedur pembayaran pajak kendaraan yang dianggap sulit. Ia harus membayar Rp 700 ribu untuk proses yang disebut “nembak KTP” pemilik asli.
Video singkat tentang keluhan tersebut menjadi viral setelah diunggah akun Instagram Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam klip itu, warga terlihat mengutarakan ketidakpuasan atas biaya tambahan yang ditetapkan.
“Kudu mayar Rp 700 ribu ceunah Pak Dedi, kumaha Pak Dedi, bayar pajak wae ge dipersulit,” teriaknya. Ia juga menambahkan, “nembak KTP 700 rb....padahal 200 we atuh mang.”
Petugas di kantor pajak menjelaskan bahwa warga tersebut harus membayar Rp 700 ribu karena data kepemilikan kendaraan tidak terdaftar atas nama dirinya. Untuk perpanjangan STNK lima tahun, petugas menuntut KTP asli pemilik kendaraan sesuai catatan.
Petugas kepolisian setempat juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, perpanjangan STNK memang memerlukan KTP asli, dan tanpa dokumen tersebut proses tidak dapat dilanjutkan. Jika ingin melanjutkan tanpa KTP asli, satu-satunya alternatif adalah melakukan balik nama, bukan “nembak KTP” dengan tarif Rp 700 ribu.
Dedi Mulyadi menanggapi video tersebut dengan mengucapkan terima kasih kepada warga yang melaporkan pungutan tambahan. Ia menyatakan, “Demi pemerintah, kami akan menindaklanjuti pengaduan ini secara cepat dan tepat. Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan‑tambahannya yang memperberat karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak dan membelanjakan pajak untuk kepentingan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan bermotor,” jelasnya.
Gubernur menegaskan bahwa proses perpanjangan STNK memang memerlukan KTP asli. Tanpa dokumen tersebut, perpanjangan tidak dapat dilanjutkan. Satu-satunya cara alternatif adalah dengan melakukan balik nama, bukan “nembak KTP” dengan tarif Rp 700 ribu.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara prosedur administratif dan beban biaya bagi warga. Proses perpanjangan STNK masih menuntut biaya tambahan yang dapat menambah beban warga, meski pemerintah berjanji akan memperbaiki prosedur tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non‑Subsidinya Berkurang
Menteri Widiyanti Tambah G63 Mercedes 8,8 Miliar di Garasi
Yamaha 135LC di Malaysia: 20 Tahun, Edisi Terbatas 5.000 Unit
BYD M6 DM: MPV Plug‑In Hybrid Baru, Harga Mulai Rp 298 Juta
Suzuki Luncurkan Wagon R Bioflex di India, Fokus Armada
Pertamax Naik Rp16.250, Pertalite Harga Asli Rp18.040
Berita Terbaru
Unesa Buka Seleksi 90 Tenaga Kependidikan Kampus 1‑3 dan 5
Satgas PASTI hentikan Universal Peak & BAFI Group Indonesia
Pertamax Naik Harga 10 Juni 2026, Pertamina Terapkan Pasar
B50 Mulai 1 Juli 2026: Siapkan Infrastruktur
Kebakaran Hutan Sumatera 1.200 Ha, Pemerintah Investigasi
SPMB SD/SMP Batam 2026: Jalur Domisili dan Mutasi 17–23 Juni
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini: Hujan Ringan di Pegunungan