Zhang Kequn Dipenjara 12 Bulan atas Selundupan Semut Afrika
Gambar atau konten salah?
Pengadilan di Kenya baru saja memutuskan Zhang Kequn harus membayar denda 1 juta shilling (USD 7.746) dan menjalani hukuman penjara 12 bulan karena upaya menyelundupkan semut hidup ke luar negeri.
Semut yang dimaksud bukan semut biasa. Mereka adalah Messor cephalotes, atau yang lebih dikenal sebagai African harvester ant. Spesies ini sangat dicari oleh penggemar semut di China, tempat di mana kolektor membayar mahal untuk menampung koloni semut dalam wadah transparan besar yang disebut formikarium. Di dalam formikarium, para penggemar dapat mengamati struktur sosial dan perilaku kompleks semut ini.
Di bandara Nairobi, polisi menangkap Zhang Kequn pada bulan lalu. Ia membawa sekitar 2.200 ekor semut tersebut. Pengacara Zhang mengumumkan akan mengajukan banding. Awalnya, Zhang mengaku tidak bersalah atas dakwaan termasuk memperdagangkan satwa liar, namun kemudian ia mengubah pengakuannya menjadi bersalah.
“Mengingat meningkatnya kasus perdagangan semut taman dalam jumlah besar dan dampak ekologis negatif, diperlukan efek jera yang kuat,” kata hakim Irene Gichobi.
Kasus ini juga menampakkan Charles Mwangi, seorang pria Kenya yang didakwa sebagai penyedia semut kepada Zhang. Mwangi mengaku tidak bersalah dan saat ini bebas dengan jaminan.
Tahun lalu, empat pria masing-masing didenda 1 juta shilling karena mencoba menyelundupkan ribuan semut. Kasus tersebut menandai pergeseran dalam pola pembajakan satwa liar, yang dulunya berfokus pada trofi seperti gading gajah, menuju spesies yang kurang dikenal.
Musim hujan di Kenya saat ini menandai periode penting bagi semut. Kawanan semut meninggalkan ribuan sarang berupa gundukan tanah di sekitar Gilgil, kota pertanian yang kini menjadi pusat perdagangan ilegal. Semut jantan bersayap meninggalkan sarang untuk membuahi ratu semut, sehingga menjadi waktu yang tepat bagi para penjual untuk memburu ratu semut.
Ratu semut pemanen Afrika raksasa ini berwarna merah dan sangat dihargai. Satu ekornya dapat laku hingga USD 220 (sekitar Rp 3,7 juta) di pasar gelap. Seekor ratu yang dibuahi mampu menciptakan koloni penuh dan dapat hidup beberapa dekade. Keunggulan lain adalah kemampuannya dikirim dengan mudah karena biasanya tidak terdeteksi oleh pemindai.
Seorang mantan perantara mengungkapkan, “Anda mencari gundukan sarang dekat lapangan, biasanya pagi hari sebelum udara panas. Orang asing tidak pernah datang langsung ke lapangan, mereka menunggu di kota, di penginapan atau di mobil, dan kami akan membawakan semut‑semut itu terkemas di tabung kecil atau alat suntik yang mereka sediakan.”
Skala perdagangan gelap di Kenya terungkap ketika 5.000 ratu semut ditemukan di sebuah penginapan di Naivasha. Tersangka dari Belgia, Vietnam, dan Kenya mengisi tabung reaksi dan alat suntik dengan kapas lembap, yang memungkinkan semut bertahan dua bulan. Rencananya, semut tersebut akan dibawa ke Eropa dan Asia untuk dijual.
Reaksi ahli entomologi, Dino Martins, menegaskan, “Mereka salah satu spesies semut paling penuh teka‑teki, mereka membentuk koloni besar, perilakunya menarik, dan mudah dipelihara. Mereka juga tidak agresif. Ratu kawin dengan beberapa pejantan. Setelah itu, berakhirlah tugas sang jantan, sebagian besar dimangsa predator atau mati.”
Martins menambahkan, “Sarang mereka bisa bertahan lebih dari 50 tahun, mungkin bahkan hingga 70 tahun.”
Semut ini, asli Afrika Timur, dikenal karena perilaku khas mengumpulkan biji‑biji. Mereka memanfaatkan sarang kecil untuk bertelur dan membangun kerajaan. Semut pekerja dan semut tentaranya semuanya adalah betina, dan jumlahnya dapat mencapai ratusan ribu ekor. Dengan struktur sosial yang terorganisir, koloni semut ini mampu bertahan lama di lingkungan yang keras.
Perdagangan semut ilegal menandakan perubahan pola pembajakan satwa liar. Dari trofi besar seperti gading gajah, para pelaku kini beralih ke spesies yang lebih kecil namun memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Dampak ekologisnya tidak kalah serius, karena intervensi manusia dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lokal.
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perdagangan satwa liar. Hukuman yang dijatuhkan kepada Zhang Kequn dan para pelaku lainnya berfungsi sebagai contoh bagi pihak lain. Namun, upaya penegakan hukum harus disertai pendidikan dan pengawasan yang lebih ketat di daerah-daerah rawan perdagangan ilegal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Blibli Naik 34% Pendapatan Tahun 2025, Fokus Omnichannel
Love Scam Internasional Sukoharjo: Mantan Artis Tersangka
Robot Humanoid: SoftBank Ramal Pasar 200 Miliar USD 2035
Raffi Ahmad: Deepfake Merusak Reputasi, Panggil Waspada
GPOS Lite: Digitalisasi Apotek dengan Dukungan Lapangan
Lazada Luncurkan Cicilan 0% untuk Elektronik Back to School
Berita Terbaru
Balaton Park Jadi Panggung Utama MotoGP Hungaria Pada Minggu
Ikan Asin Tertarik Risiko Kanker Nasofaring Tinggi
5 Kreasi Donat Variatif, Inspirasi Bisnis Rasa Baru
Desa Jambi: Jejak Lisan Pasukan Sriwijaya di Nganjuk
Daihatsu Tumbuh 25% Penjualan 12.531 Unit pada 1 Mei 2026
Yann Diomande: Pemuda Pantai Gading Diincar Liverpool dan PSG
Harga Emas Antam Medan Naik Rp 2,770,000 per Gram di Medan
PHK Nasional 2026 Turun Setengah, Jawa Barat Paling Banyak
