10 Ribu Kontainer Tanjung Priok Tertumpuk Importir Terlambat
Gambar atau konten salah?
10 ribu kontainer menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penumpukan ini bukan akibat proses administrasi kepabeanan, melainkan karena perusahaan importir membiarkan barangnya lama di pelabuhan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 15 Juni 2026, Djaka menyatakan, “Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran.”
Djaka mencontohkan praktik pembiaran barang di pelabuhan tersebut, khususnya oleh perusahaan otomotif BYD dan Wuling. Ia mengutip, “Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan.”
Untuk mengatasi masalah ini, DJBC telah menerapkan pemaksaan agar perusahaan-perusahaan importir tidak membiarkan barang menumpuk terlalu lama di pelabuhan, sehingga tidak mengganggu dwelling time.
Djaka menjelaskan, “Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan. Dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan itu karena dia memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih bisa diperoleh.”
Ia menambahkan bahwa penyebab utama perusahaan membiarkan barang di pelabuhan adalah biaya yang lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan. “Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan.”
Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pihak pelabuhan dan importir untuk mengurangi waktu tinggal barang di area pelabuhan. Perubahan kebijakan dan penegakan regulasi menjadi kunci agar penumpukan kontainer tidak terulang kembali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Bisa IPO di Bursanya Sendiri, Aturan Baru Disusun
BEI Tunda Perpanjangan Jam Dagang Saham 30 Menit
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45
Pemerintah Simpan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga 2027
FrieslandCampina Akuisisi Ultrajaya, Kuasai Saham Pengendali
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim
