Pelajar 17 Tahun Laporkan Kukang di Rumah, Evakuasi Cepat

Fandi R. · 2 min baca · 1 jam lalu · 5 dibaca
Bisik.id
Pelajar 17 Tahun Laporkan Kukang di Rumah, Evakuasi Cepat

Gambar atau konten salah?

Vita Anisya, seorang pelajar berusia 17 tahun dari Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, mengalami kejadian tak terduga pada malam hari. Saat hendak menutup pintu rumah sekitar pukul 21.00 WIB pada 14 Juni 2026, dia menemukan seekor kukang jawa yang sedang berdiam di gorden ruang tengah.

Hewan nokturnal ini, yang dikenal bergerak lambat, tampak diam di dalam rumah. Mengetahui bahwa kukang termasuk satwa yang dilindungi, Vita memutuskan untuk tidak menangkap atau memeliharanya sendiri. Sebaliknya, dia segera melaporkan temuan tersebut ke Pos WMK Kawali.

Petugas Damkar dari Pos WMK Kawali merespons laporan tersebut dengan cepat. Pada 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.01 WIB, tim yang terdiri dari Angga P, Tresna F, dan Arydy F tiba di lokasi. Mereka melakukan evakuasi dengan hati‑hati, memastikan kukang tidak terluka dan tidak membahayakan penghuni rumah.

Kabid Damkar Dinas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat menjelaskan proses evakuasi berlangsung relatif cepat. Ia berkata, “Kami mendapat laporan dari warga mengenai adanya seekor kukang yang masuk ke dalam rumah. Karena satwa ini termasuk hewan yang dilindungi, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.”

Budi menambahkan, “Kukang berhasil dievakuasi tanpa kendala dan tidak ada korban maupun kerusakan yang ditimbulkan. Yang terpenting, satwa tersebut bisa diamankan dalam kondisi baik.”

Seluruh proses evakuasi memakan waktu sekitar 15 menit. Pada pukul 21.16 WIB, petugas kembali ke Pos WMK Kawali setelah memastikan lokasi aman. Budi menekankan pentingnya penanganan khusus bagi satwa yang dilindungi, dan mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara atau memerdagangkan satwa liar secara ilegal.

Ia mengajak masyarakat, “Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan satwa liar yang dilindungi agar tidak menangkap atau memeliharanya sendiri. Segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.”

Setelah diamankan, kukang tersebut akan diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Kejadian ini menegaskan perlunya kewaspadaan dan pengetahuan tentang hak-hak satwa liar di Indonesia.

Kukang JawaEvakuasi SatwaPos WMK KawaliDamkar CiamisSatwa DilindungiVita Anisya

Komentar

Memuat komentar...