10% Pajak Kendaraan Wajib untuk Jalan
Gambar atau konten salah?
Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran pajak ini tidak seragam—semuanya tergantung pada nilai jual kendaraan. Nilai jual tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan untuk Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
PKB termasuk dalam lima jenis pajak yang masuk ke kategori pajak provinsi. Tarifnya diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing. Salah satu fungsi utama dari pajak ini adalah untuk membiayai pembangunan jalan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tepatnya pada pasal 8 ayat 5. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa paling sedikit 10 persen dari hasil penerimaan PKB harus dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Bunyi pasalnya: "Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum."
Berdasarkan informasi dari laman Bapenda Jabar, dana dari pajak kendaraan juga digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program publik lainnya di daerah. Artinya, setiap warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu ikut berkontribusi pada kemajuan daerahnya.
Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak tepat waktu sangat penting. Jika terlambat, ada denda yang harus dibayar. Semakin lama penundaan, semakin besar dendanya.
Secara keseluruhan, pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban tahunan. Dana yang terkumpul langsung dialokasikan untuk kepentingan publik, terutama perbaikan jalan dan transportasi umum. Pembayaran tepat waktu membantu kelancaran proyek-proyek tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
