297 Retaker Dokter Akan Dinonaktifkan Masa Studi 31 Mei 2026

Nurul H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
297 Retaker Dokter Akan Dinonaktifkan Masa Studi 31 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Pada rapat kerja Komisi IX yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pejabat terkait, Budi mengungkapkan bahwa 297 mahasiswa program profesi dokter yang masih dalam status retaker akan dinonaktifkan pada akhir masa studi mereka, yakni 31 Mei 2026. Ia menegaskan, “Ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” kata Budi pada 08 Juni 2024.

Retaker adalah istilah bagi mahasiswa yang belum berhasil lulus ujian kompetensi dan harus mengikuti ujian kembali pada periode berikutnya. Menurut laman Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang, “Retaker adalah sebutan bagi mahasiswa program profesi dokter yang belum berhasil lulus ujian kompetensi dan harus mengikuti ujian kembali (retake) pada periode ujian kompetensi berikutnya.” Sebaliknya, first taker merujuk pada mahasiswa yang lulus ujian kompetensi pada kesempatan pertama.

Ujian kompetensi yang dimaksud adalah Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD), yang kini telah diganti nama menjadi Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Menurut sumber, “Ujian kompetensi UKNPDPD atau UKMPPD ini diikuti oleh mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter.”

UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan mewajibkan tenaga medis mencapai standar kompetensi melalui ujian berstandar nasional. Ujian ini dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium. Seperti yang dijelaskan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, “Pengulangan ujian UKMPPD oleh seorang mahasiswa dibatasi maksimal 12 kali dalam 5 tahun.”

Wakil Menteri Diktisaintek, Fauzan, menambahkan bahwa retaker yang masih memiliki masa studi dapat mengikuti ujian kembali, dengan ketentuan total ujian kompetensi sebanyak 12 kali. Ia menjelaskan, “Retaker yang masih memiliki masa studi dapat menjalani ujian kembali, dengan ketentuan total uji kompetensi sebanyak 12 kali.” Dalam kerangka ini, ujian digelar empat kali per tahun, dengan batas waktu mengikuti ujian maksimal tiga tahun setelah program profesi dimulai. “Dalam hal ini, uji kompetensi digelar 4 kali per tahun, dengan batas waktu mengikuti ujian maksimal 3 tahun setelah studi program profesi.” Sedangkan retaker yang habis masa studi tidak dapat mengikuti ujian lagi, “Sedangkan retaker yang habis masa studi tidak bisa mengikuti uji kompetensi lagi.”

Untuk mahasiswa retaker yang masih memiliki masa studi, perguruan tinggi diwajibkan melakukan pembimbingan dengan melibatkan kolegium dan membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) selama menunggu ujian kompetensi selanjutnya. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi, perguruan tinggi dapat meminta retaker mengundurkan diri dan merekomendasikannya ke program pendidikan lain, atau mendorongnya bekerja dengan ijazah sarjana kedokteran (S Ked). Menurut Fauzan, “Jika mahasiswa tidak dapat merampungkan studi, maka perguruan tinggi dapat: Meminta mahasiswa retaker mengundurkan diri dan merekomendasikannya ke program pendidikan lain Mendorong mahasiswa bekerja dengan ijazah sarjana kedokteran (S Ked).”

Perangkat menyoroti laporan retaker tentang beban UKT yang dikenakan 30‑50 % atau sekitar Rp 2 juta – Rp 45 juta per semester. Fauzan menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada perguruan tinggi untuk meniadakan UKT bagi retaker atau mengenakan biaya hanya untuk administrasi ujian. Ia menambahkan, “Atas laporan para retaker pada Menkes terkait kampus mengenakan 30‑50% UKT atau sekitar Rp 2 juta – Rp 45 juta per semester, Wamen Diktisaintek Fauzan menekankan, pihaknya telah menyampaikan pada perguruan tinggi untuk meniadakan UKT bagi retaker atau mengenakan biaya hanya untuk administrasi ujian.” Dan ia menyatakan, “Dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti,” kata Fauzan.

Di akhir 2025, Kemdiktisaintek mengumumkan kebijakan diskresi masa studi bagi retaker yang program profesi lebih dari lima tahun. Menurut laman resmi, “Para retaker mendapat izin untuk mengikuti UKMPPD hingga 31 Desember 2025.”

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berusaha menyeimbangkan hak mahasiswa retaker dengan kebutuhan standar kompetensi tenaga medis. Kebijakan ini menegaskan batasan jumlah ujian, memperpanjang masa studi bagi yang masih berpotensi, serta memberikan dukungan finansial dan administratif. Keputusan ini diharapkan dapat meminimalisir ketidakpastian bagi mahasiswa dan memastikan kualitas tenaga kesehatan di masa depan.

retakerujian kompetensiUKNPDPDUKTKemdiktiMahasiswa dokterstandar kompetensi

Komentar

Memuat komentar...