Kebijakan DO di Kedokteran: Mahasiswa Retaker Diminta Audit
Gambar atau konten salah?
Ratusan mahasiswa calon dokter di Indonesia kini menghadapi kebijakan DO (dropout) dari beberapa kampus. Kebijakan ini diberlakukan setelah mereka dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dan melewati batas masa studi. Banyak mahasiswa yang telah menyelesaikan sebagian besar mata kuliah, namun gagal pada ujian akhir yang bersifat nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menegaskan bahwa DO massal perlu dihentikan sementara sampai dilakukan audit data individual. Ia berkata, “Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual, apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,”. Maruli menekankan pentingnya verifikasi status masing‑masing mahasiswa sebelum diberlakukan keputusan akhir.
Mahasiswa retaker adalah mereka yang sudah melewati tahap profesi, namun belum lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD). Uji kompetensi ini berfungsi sebagai jaminan mutu bagi calon dokter yang akan mempraktikkan kedokteran. Menurut laman Universitas Gadjah Mada (UGM), mahasiswa yang gagal lulus tidak berhak memperoleh sertifikat kompetensi perguruan tinggi maupun sertifikat profesi dokter. Akibatnya, mereka tidak dapat memulai praktik medis.
DO dapat dilakukan oleh kampus karena mengacu pada Surat Dirjen Dikti yang diterbitkan pada 21 Januari 2026. Surat tersebut mengatur sanksi DO, termasuk bagi program studi kedokteran. Menurut Maruli, surat ini masih baru dan belum sepenuhnya berlaku untuk semua mahasiswa. Ia menambahkan, “Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya, kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker.”
Seorang calon dokter yang terkena DO mengungkapkan pengalamannya. Fitri Hasibuan dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau, mengaku “Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu.” Ia menekankan bahwa Dikti menekan kampus untuk men-DO mahasiswa yang telah melewati batas masa studi lima tahun.
Fitri menambahkan, “Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun.” Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi mahasiswa yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya selama menempuh pendidikan.
Menurut Dr Rimawati, SH, M Hum, pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), kebijakan DO langsung terhadap retaker tidak adil. Ia mengutip, “Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil.” Dr Rimawati menegaskan bahwa pemerintah harus mencari solusi atas status mahasiswa kedokteran yang tidak lulus uji kompetensi.
Di sisi lain, Dr Rimawati menilai institusi pendidikan perlu melakukan evaluasi terhadap tingginya jumlah retaker, proses pembelajaran, dan kualitas lulusan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan retaker.
Peristiwa ini menyoroti ketegangan antara kebijakan regulasi dan hak mahasiswa. Kebijakan DO, yang didasarkan pada surat resmi, menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa yang telah menempuh sebagian besar kurikulum. Sementara itu, para akademisi dan mahasiswa menuntut audit administratif untuk memastikan keputusan tidak bersifat sewenang-wenang. Keterlibatan Komisi XIII DPR RI menunjukkan bahwa isu ini telah mencapai tingkat legislatif, menandai perlunya dialog lebih lanjut antara lembaga pendidikan, regulator, dan mahasiswa. Dengan demikian, situasi ini menjadi contoh bagaimana regulasi pendidikan tinggi dapat mempengaruhi karier profesional dan menuntut peninjauan kembali kebijakan yang adil dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pangeran George Mulai Sekolah di Eton 1 September 2026
Gajian Juni: Bundling Excel & Google Spreadsheet Rp 250.000
UNJ Terbuka Jalur Masuk Mahasiswa Disabilitas 2026
Kemdiknas Usahakan Anggaran Besar bagi PTS 2027 untuk Mahasiswa
Sertifikasi CAP: Pelatihan Akuntansi Online 24‑25 & 1‑2 Juli
Mahasiswa Netra Hadapi Enam Hambatan Belajar di Kampus
Berita Terbaru
Ceko vs Afrika Selatan: Duel Sengit Menghadang 32 Besar
Telkom Ungkap Laporan ESG 2025: Fokus pada Digital
Bupati Muba Tegaskan Waspada Karhutla Musim Kemarau 2026
MoU AS-Iran: Selat Hormuz Buka, Blokade Laut Cabut
Amawa Bumi: 24 Pemohon Sewa 16 Lahan di Mojokerto, 18 Kecamatan
Kucing Seumur 38 Tahun Setara 168 Tahun Manusia Di Dunia
Riduan: Bank Mandiri Siap Sesuaikan Bunga Kredit Pasar
