90% Aspirasi Buruh Tampung UU Ketenagakerjaan

Bayu K. · 2 min baca · 1 hari lalu · 50 dibaca
Bisik.id
90% Aspirasi Buruh Tampung UU Ketenagakerjaan

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini resmi berlaku dan disebut sudah menampung banyak keinginan buruh. Salah satunya adalah aturan soal pengupahan yang akan berlaku pada tahun 2027.

Pada Jumat, 06 November 2026, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sudah menerima salinan resmi undang-undang tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa sekitar 90 persen isi UU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan harapan buruh.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak. Hari ini kami sudah menerima salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan isinya sekitar 90 persen sesuai dengan ekspektasi buruh," kata Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 06 November 2026.

Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, undang-undang ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Ia juga menegaskan bahwa aturan pengupahan 2027 sudah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

"Sebagian besar aspirasi KBPBI telah diakomodasi. Kami mengimbau seluruh elemen serikat pekerja untuk menyambutnya dengan tenang, menjaga ketertiban, serta terus meningkatkan produktivitas," jelas Abdullah.

Di sisi lain, ada perkembangan internal di KSPSI AGN. Organisasi ini memutuskan untuk memberhentikan LSP dari jabatan Ketua Dewan Penasihat. Keputusan ini diambil setelah adanya perkembangan kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang sedang diselidiki oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Hubungan kami selama ini murni dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Namun, dengan adanya situasi ini, kami mengambil keputusan bersama untuk memberhentikan LSP dari posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI," tegas Abdullah. Ia juga mengatakan bahwa belum ada rencana untuk menunjuk pengganti Ketua.

Secara keseluruhan, berita ini menyoroti dua hal utama: pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disambut positif oleh buruh, dan perubahan internal di tubuh KSPSI terkait pemberhentian salah satu pengurusnya. Kedua peristiwa ini menunjukkan dinamika yang terjadi di dunia perburuhan Indonesia pada akhir tahun 2026.

UU Perlindungan Ketenagakerjaanburuhpengupahan 2027KSPSIKoalisi Buruhpemberhentian pengurus

Komentar

Memuat komentar...