Aturan Baru Bawa Hewan Peliharaan di Kereta dan Pesawat
Gambar atau konten salah?
Perjalanan bersama hewan peliharaan sering dipilih oleh banyak orang, namun tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap moda transportasi memiliki kebijakan yang berbeda, mulai dari dokumen kesehatan, kandang khusus, hingga larangan hewan berada bersama penumpang.
Selasa, 24 Maret 2026, sejumlah aturan penting tentang membawa hewan peliharaan naik kereta dan pesawat disampaikan. Pemilik hewan perlu memahami semua syarat dan prosedur agar perjalanan tetap aman dan lancar.
Untuk kereta api, hewan peliharaan tidak boleh dibawa ke dalam kabin penumpang. Pengangkutan hanya dapat dilakukan melalui layanan pengiriman khusus seperti KAI Logistik dengan menggunakan KALOG Express. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Melakukan kunjungan ke service point KALOG Express terdekat (cek melalui aplikasi Access by KAI).
- Melakukan pengecekan kondisi hewan peliharaan saat tiba di service point.
- Hewan harus dalam kondisi sehat.
- Pengukuran dimensi dan berat untuk menentukan tarif pengiriman.
- Estimasi tarif dapat dicek melalui aplikasi Access by KAI atau situs KALOG Express.
- Penggunaan pet cargo atau kandang khusus yang aman dan terkunci.
- Kandang dilengkapi makanan dan minuman secukupnya.
- Hewan akan diantar menggunakan kereta bagasi.
- Penumpang dapat menjemput hewan di service point pengambilan di kota tujuan dengan menunjukkan resi pengiriman dan kartu identitas.
Proses ini memastikan hewan tetap nyaman dan aman selama perjalanan, sekaligus memudahkan penjemputan di tujuan akhir.
Berbeda dengan kereta, membawa hewan peliharaan naik pesawat memiliki persyaratan yang lebih ketat, terutama terkait kesehatan dan dokumen resmi. Pemilik wajib memastikan hewan telah divaksin, terutama vaksin rabies, serta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Hewan juga harus melalui proses karantina di bandara.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
- Buku vaksin (14 hari sebelum keberangkatan)
- Surat karantina dari Balai Karantina
Untuk penerbangan internasional, terdapat persyaratan tambahan seperti sertifikat karantina internasional, pemasangan microchip, dan rabies titer test. Beberapa negara, seperti Jepang dan negara-negara Uni Eropa, memberlakukan peraturan ini secara ketat.
Di Indonesia, sebagian besar maskapai masih menerapkan sistem bagasi kargo untuk hewan peliharaan. Namun, beberapa maskapai memperbolehkan hewan dibawa ke kabin dengan batas berat tertentu. Kandang atau pet cargo menjadi syarat utama, dengan ketentuan harus kokoh, memiliki ventilasi, dan cukup luas agar hewan tetap nyaman selama perjalanan. Tarif pengangkutan ditentukan berdasarkan berat, rute penerbangan, serta kebijakan masing-masing maskapai.
Berikut beberapa saran bagi pemilik hewan yang ingin melakukan perjalanan:
- Membiasakan hewan berada di dalam kandang beberapa hari sebelumnya.
- Menjauhkan makanan berat selama empat hingga enam jam sebelum penerbangan.
- Memberi label “Live Animal” beserta identitas dan kontak pemilik pada pet cargo.
- Obat penenang tidak perlu dibawa, kecuali rekomendasi dokter hewan.
- Disarankan datang lebih awal di bandara.
Dengan memperhatikan semua persyaratan ini, pemilik hewan dapat memastikan perjalanan yang aman dan nyaman bagi hewan peliharaan serta mematuhi regulasi transportasi. Mengetahui dan mengikuti prosedur yang berlaku menjadi kunci utama agar perjalanan bersama hewan kesayangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pita Warna Cerah: Cara Mudah Hindari Barang Tertinggal Hotel
Jakarta Hemat: 5 Cara Healing Tipis‑Tipis Tanpa Cuti
Staycation di Kota: 5 Cara Memaksimalkan Hotel Lokal
Cuti Musim Kemarau: Tips Menikmati Liburan Sehat Semakin
Waspada Kobra: Tips Trekking Aman di Hutan Indonesia
Bawa Koper Cepat: 7 Cara Mudah Hindari Tunggakan Bagasi
