Batas Usia Digital: Indonesia Terapkan Risiko Berbeda

Wulan M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
Batas Usia Digital: Indonesia Terapkan Risiko Berbeda

Gambar atau konten salah?

Peraturan perlindungan anak digital di Indonesia berbeda secara signifikan dengan kebijakan yang diberlakukan di Australia. Perbedaan tersebut muncul dari pemikiran matang para pakar, termasuk para ahli tumbuh kembang anak.

“Di Indonesia, aturan perlindungan anak-anak digital-nya memang berbeda dengan yang ada di Australia. Kita yang pertama yang memang risk-based, jadi kita mengukur setiap risiko,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL, Senin (8/6/2026).

Komdigi membagi platform menjadi dua tahapan. Anak berusia 13 tahun dapat mengakses platform low risk, sedangkan yang berusia 16 tahun diizinkan menggunakan platform high risk. Pendekatan ini tidak menilai semua anak pada satu usia, melainkan menyesuaikan risiko berdasarkan fase perkembangan.

“Kita berbeda dengan negara lain yang ukur rata di satu usia. Ini masukan dari banyak ahli tumbuh kembang anak yang memang membagi fase pertumbuhan anak di dua usia itu, 13 dan juga 16 tahun,” tambah Meutya.

Komdigi menegaskan bahwa PSE/PLF harus segera melaporkan diri. Sudah tepat tiga bulan sejak pelaksanaan PP TUNAS melalui PM Kominfo/Komdigi No. 9 Tahun 2026, yang keluar per 28 Maret 2026. Hingga kini, ada sekitar 19 Penyebar Sistem Elektronik dan total 68 Produk, Layanan, dan Fitur yang telah melakukan self‑assessment.

“Kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap belum melapornya para PSE ini. Jadi, tentu kita harapkan segera melaporkan, segera menyampaikan self‑assessment‑nya,” tegasnya.

Setelah laporan masuk, Komdigi akan menilai profil risiko secara teliti. Risiko yang diukur meliputi konten, kontak dengan orang tak dikenal, risiko kecanduan, hingga risiko kesehatan. Proses ini memerlukan waktu untuk meneliti setiap risiko sebelum menentukan hukuman.

“Jadi, memang akan perlu waktu juga untuk menelah satu per satu risiko, sebelum kemudian menjatuhkan punishment. Apakah itu dianggap high‑risk, apakah bisa dianggap low‑risk, sehingga bisa digunakan oleh kelompok usia tertentu,” ujarnya.

Dengan pendekatan berbasis risiko dan penetapan batas usia yang jelas, Indonesia bertujuan melindungi anak dari bahaya digital sambil memberikan akses yang sesuai dengan tingkat kematangan mereka.

Perlindungan anak digitalKomdigiPP TUNASberbasis risikousia 13 tahunusia 16 tahunself‑assessment

Komentar

Memuat komentar...