Lelang Batu Bara Sitaan Raup Rp20,97 Miliar

Dedi S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Lelang Batu Bara Sitaan Raup Rp20,97 Miliar

Gambar atau konten salah?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa negara berhasil meraup penerimaan sebesar Rp 20,97 miliar dari hasil lelang batu bara. Batu bara tersebut merupakan barang sitaan hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur.

Objek lelang berupa satu paket batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton. Batu bara itu tersebar di 11 titik lokasi penyimpanan yang berada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM. Tujuannya memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara.

Proses lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui situs lelang.go.id. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 08 Juli 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender. Batas waktunya hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis 06 Agustus 2026.

Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pasca lelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai dilaksanakan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh ia.

Dalam pelaksanaan evakuasi batu bara, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Jeffri menilai keberhasilan ini menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.

Namun, juga mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lelang batu bara hasil sitaan ini menjadi salah satu contoh bagaimana hasil penegakan hukum di sektor energi dapat dikembalikan ke kas negara. Dengan nilai Rp 20,97 miliar, penerimaan ini menambah pemasukan negara dari sektor non-pajak. Proses pengawasan pasca lelang juga menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

lelang batu barapenerimaan negarapenegakan hukumKementerian ESDMhasil sitaanPNBPKalimantan Timur

Komentar

Memuat komentar...