Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Rokok Ilegal, Naik Dua Kali Lipat
Gambar atau konten salah?
Penindakan terhadap rokok ilegal melonjak tajam. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1,2 miliar batang rokok ilegal telah berhasil ditindak hingga 31 Juli 2026. Angka ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebutkan bahwa jumlah tersebut naik 100 persen. Pada semester I-2025, Bea Cukai hanya menindak sekitar 600 juta batang rokok ilegal. "Kalau jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar, berarti hampir 100% dari tahun lalu," kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Djaka menilai peningkatan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini juga penting untuk menjaga penerimaan negara. "Tahun lalu kita setengah semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar. Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal," imbuhnya.
Ke depannya, Bea Cukai berencana terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Menurut Djaka, upaya ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.
Pada hari yang sama, Bea Cukai juga mengumumkan penggagalan pengiriman sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp8,66 miliar. Angka tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sebesar Rp1,31 miliar. "Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka.
Lonjakan penindakan ini terjadi di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Rokok ilegal, yang tidak membayar cukai, menjadi sasaran utama karena langsung menggerus pendapatan negara. Data menunjukkan bahwa efektivitas penindakan meningkat drastis dalam satu tahun terakhir, dari 600 juta batang menjadi 1,2 miliar batang. Ini berarti rata-rata penindakan per bulan juga naik signifikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait