Menteri Keuangan Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun telah resmi disalurkan kepada 490 pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan keuangan. Pencairan dilakukan pada Jumat, 07 Agustus 2026 lalu.
Menurut Purbaya, bantuan ini memungkinkan Pemda untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan mereka. "Sudah disalurkan ke daerah hari Jumat lalu, sudah kita salurkan sesuai dengan kebutuhannya. Jadi kita pelajari APBN-nya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing orangnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain," jelasnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Proses penyaluran dilakukan secara serentak, bukan berdasarkan permohonan per daerah. Namun, Purbaya belum merinci berapa besar dana yang diterima setiap daerah. Ia hanya memberikan contoh dari kunjungannya ke Kupang. "Saya lupa, kalau itu saya ingat kemarin waktu ke Kupang, Kabupaten Kupang dapatnya Rp 193 miliar, terus Kota Madya nya dapat Rp 17 miliar, tapi seluruh provinsi cukup besar," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai Jakarta, Purbaya menyebut bahwa ibu kota memiliki kondisi fiskal yang baik. Karena itu, Jakarta tidak termasuk daerah yang mendesak menerima tambahan dana. "Jakarta seharusnya paling tinggi, tapi kita lihat dia cukup kaya, jadi nggak cukup mendesak untuk mendapatkan dana tambahan," katanya.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban keuangan daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai. Dengan pencairan serentak, pemerintah pusat berharap seluruh Pemda penerima bisa segera memenuhi kewajiban gaji ASN dan PPPK tanpa harus menunggu proses pengajuan masing-masing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Laba BUMN Melonjak, Timah Tembus 804%
Garuda Bagi Tiket Domestik Gratis untuk Turis Asing
Menteri Amran Jaga Harga Pakan, Wajibkan SPPG Serap Telur Peternak
Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, Denda Rp240 M
MSCI Bekukan Saham RI, OJK Minta Keputusan Adil