BEI Hapus Lima Saham dari Skema Short Selling

Bambang W. · 2 min baca · 44 menit lalu · 19 dibaca
Bisik.id
BEI Hapus Lima Saham dari Skema Short Selling

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengambil langkah tegas. Semua saham yang sebelumnya bisa diperdagangkan melalui skema short selling kini dihapus dari daftar. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi No. Peng-00206/BEI.POP/10-2026.

Apa itu short selling? Sederhananya, ini adalah strategi investasi di pasar modal. Seorang investor menjual saham yang sebenarnya belum ia miliki. Caranya? Dengan meminjam saham tersebut terlebih dahulu. Harapannya, ia bisa membeli kembali saham itu saat harganya turun. Selisih harga jual dan beli inilah yang menjadi keuntungannya.

Ada lima saham yang terkena dampak langsung dari pencoretan ini. Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Semuanya kini tidak bisa lagi ditransaksikan dengan skema short selling.

Tidak hanya itu. Bersamaan dengan penghapusan tersebut, BEI juga mengeluarkan 11 saham dari Daftar Efek Margin. Daftar panjang saham itu meliputi PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

Keputusan ini bukan tanpa dasar. BEI merujuk pada sejumlah aturan yang sudah ada. Pertama, Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling. Kedua, Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Kedua peraturan ini ditetapkan melalui keputusan direksi BEI pada 1 Oktober 2024.

Selain itu, ada juga keputusan direksi BEI tertanggal 18 September 2026. Keputusan ini mengubah ketentuan pembatasan transaksi short selling. Lalu, ada pengumuman BEI pada 14 September 2026. Pengumuman itu membahas pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan bagaimana pelaksanaannya oleh perusahaan efek.

Dalam pengumumannya, BEI menulis, "Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam Transaksi Margin dan/atau Short Selling untuk pelaksanaan pembiayaan dan/atau transaksi pada bulan November 2026." Pernyataan ini dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Intinya, BEI sedang merapikan aturan main di pasar modal. Dengan mencabut saham-saham tertentu dari skema short selling dan margin, BEI ingin memastikan praktik perdagangan saham berjalan lebih terkendali. Langkah ini diambil berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan sejak 2024 dan diperbarui di tahun 2026.

short sellingBEIsahampenghapusanmargindaftar efek

Komentar

Memuat komentar...