BEI Ubah Aturan ARB untuk Saham Rp 11-Rp 14 Jadi Rp 1
Gambar atau konten salah?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan batas penurunan harga saham atau yang dikenal dengan Auto Rejection Bawah (ARB). Perubahan ini khusus menyasar saham dengan rentang harga Rp 11,00 sampai Rp 14,00. Sebelumnya, batas penurunan untuk saham di rentang tersebut adalah 7 persen, kini menjadi Rp 1,00 saja.
Aturan baru ini mulai berlaku pada 20 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Setelah periode tersebut, BEI akan mengevaluasi kembali untuk memutuskan apakah kebijakan ini dilanjutkan atau tidak. Keputusan ini diambil setelah BEI menilai penerapan aturan ARB asimetris sebesar 7 persen yang sempat diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang tercantum dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," tulis pengumuman BEI pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ketentuan baru ini berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti aturan batasan Auto Rejection yang berlaku untuk masing-masing papan tersebut.
Berikut rincian lengkap batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas:
- Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10: batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB tetap Rp 1.
- Saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 14: ARA tetap 35 persen, sedangkan ARB menjadi Rp 1.
- Saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200: ARA sebesar 35 persen dan ARB 7 persen.
- Saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000: ARA sebesar 25 persen dan ARB 7 persen.
- Saham dengan harga di atas Rp 5.000: ARA sebesar 20 persen dan ARB 7 persen.
Perubahan batas ARB untuk saham berharga rendah ini sebenarnya bukan hal baru di pasar modal Indonesia. BEI sebelumnya juga pernah menerapkan skema serupa untuk menjaga stabilitas perdagangan, terutama saat terjadi volatilitas tinggi. Dengan menetapkan ARB dalam bentuk nominal rupiah, bukan persentase, maka pergerakan harga untuk saham murah menjadi lebih terkendali. Ini berbeda dengan mekanisme persentase yang bisa membuat penurunan harga terasa lebih dalam ketika harga saham sudah berada di level rendah.
Kebijakan ini memberi ruang bagi mekanisme pasar untuk bekerja lebih wajar, terutama pada saham-saham dengan harga sangat rendah yang rentan terhadap fluktuasi tajam. Evaluasi berkala yang dijanjikan BEI menunjukkan bahwa aturan ini bersifat sementara dan dapat disesuaikan kembali jika kondisi pasar berubah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lutfi: Singapura di Balik Ancaman MSCI ke RI
IHSG Anjlok 3,64 Persen ke 4.996, BEI Keluarkan Saham HSC dari Indeks
IHSG Bangkit ke 5.000, Tapi Setahun Anjlok 41%
Dolar AS Melemah ke Rp18.024, Rupiah Menguat
Telkom Percepat Buyback Rp 4 Triliun, Sisa Dana Lebih Rp 3 Triliun
IHSG Bangkit, Tembus Lagi Level 5.000
