BGN Integrasikan CCTV Dapur MBG ke Kantor Pusat
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun rencana untuk menghubungkan semua kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung ke kantor pusat. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa persiapan untuk langkah ini sudah dimulai, meskipun pembangunan infrastruktur pendukungnya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Menariknya, konsep pengawasan yang dirancang ini terinspirasi dari ruang kendali operasional yang biasa digunakan oleh kepolisian.
"Selain itu, kami sedang, tapi mungkin butuh waktu ya, butuh sometime ya, kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang ingin kami capai ke sana," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 08 Agustus 2026.
"Kami ingin semua ini kan semua dapur pasang CCTV. Nah, itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita, sistem IT kita yang ada di kantor pusat," tambahnya.
Pengawasan tidak hanya akan dilakukan oleh tim di kantor pusat. Sudaryono menjelaskan bahwa koordinasi pengawasan akan bersifat berjenjang. Koordinator di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi nantinya bisa memantau langsung aktivitas dapur MBG di wilayah masing-masing secara real-time.
"Saya ingin niru yang itu loh, apa, kepolisian itu loh. Jadi orang kalau maju dikit, nah itu kemudian, syukur-syukur bisa diteriaki 'Eh, kau masaknya kok jam 7 malam, enggak boleh ya kau masak gitu loh'. Jadi, maksud saya yang ngawasi bukan hanya kantor pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan lihat dapur-dapur kecamatan itu kapan beroperasi dia bisa lihat lebih sedikit," beber Sudaryono.
Dengan pola pengawasan berbasis sistem ini, BGN ingin memantau disiplin waktu memasak hingga proses distribusi. Hal ini penting karena ditemukan potensi penurunan kualitas makanan akibat jarak waktu antara memasak dan konsumsi yang terlalu lama. Jarak yang panjang bisa membuat makanan tidak layak konsumsi.
Untuk mengantisipasi kasus keracunan pangan, BGN telah memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu aturan yang ditegaskan adalah jam memasak yang ketat. Makanan harus matang tepat waktu, dan batas aman konsumsi adalah maksimal 4 jam setelah matang. Sebagai langkah pencegahan, setiap kotak makanan atau ompreng akan diberi label yang menunjukkan batas waktu kadaluarsa.
"Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya harus diberi label di omprengnya itu setiap hari harus dimakan sebelum jam. Maka kalau sudah lewat jam sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jam apalagi kalau dibawa pulang," jelas Sudaryono.
Program ini pada dasarnya bertujuan membangun budaya pengawasan ketat, mirip seperti command center kepolisian yang bisa menegur langsung jika ada pelanggaran prosedur. Dengan integrasi CCTV dan label waktu kedaluwarsa, BGN berharap kualitas makanan yang diterima anak-anak sekolah tetap terjaga dan aman dikonsumsi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait