BI Ungkap 5 Instrumen Penempatan DHE SDA

Dedi S. · 2 min baca · 1 hari lalu · 54 dibaca
Bisik.id
BI Ungkap 5 Instrumen Penempatan DHE SDA

Gambar atau konten salah?

Bank Indonesia (BI) telah mengungkapkan bahwa ada lima pilihan instrumen yang bisa digunakan oleh para eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Informasi ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Aida S Budiman, dalam acara Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis.

Pertama, eksportir bisa membuka rekening khusus DHE SDA di bank-bank milik negara (BUMN) maupun bank swasta non-BUMN. Tercatat, ada sebelas bank non-BUMN yang turut serta menyediakan layanan rekening khusus ini. Kedua, instrumen perbankan yang ditawarkan oleh bank BUMN dan bank non-BUMN juga menjadi opsi yang tersedia.

"Ketiga, di Bank Indonesia sendiri ada dua pilihan, yaitu Time Deposit DHE valas Bank Indonesia, baik untuk mata uang dolar AS maupun non-dolar AS. Jangka waktunya mencapai 12 bulan, tentunya harus melalui bank untuk ke Bank Indonesia," ujar Aida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 06 November 2026.

Keempat, di pasar sekunder, eksportir bisa menempatkan dananya di sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) atau sekuritas sukuk Bank Indonesia valas (SUVBI). Aida menyebutkan bahwa jangka waktu untuk instrumen ini juga mencapai 12 bulan. Kelima, penempatan DHE SDA juga bisa dilakukan melalui Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing.

Aida menjelaskan bahwa berbagai instrumen ini bertujuan untuk menambah likuiditas yang dibutuhkan para eksportir. Hal ini penting di tengah kewajiban penempatan DHE SDA yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah, untuk itu dalam pemanfaatannya, semuanya bisa dijadikan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank ke Bank Indonesia, dan satu lagi bisa digunakan sebagai agunan kredit rupiah eksportir dari bank yang sudah disebutkan tadi," jelas Aida.

Soal pengawasan, Aida menegaskan bahwa BI berfokus pada empat hal utama: pemasukan, penempatan, pemanfaatan, dan penggunaan dana DHE SDA. Pertama, pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan umum selain Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kemudian, ada juga ketentuan perlakuan khusus yang diatur dalam Pasal 18A PP yang sama.

"Dua-duanya tentunya harus, yang pertama kali memastikan bagaimana pemasukannya ke Reksus (Rekening Khusus), yaitu maksimum 3 bulan setelah bulan PPE. Nanti perbedaannya ada pada saat berapa lama dana tersebut akan ditempatkan," tambahnya.

Secara keseluruhan, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memilih instrumen penempatan DHE SDA, mulai dari rekening bank hingga instrumen pasar modal dan surat berharga negara. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

Bank IndonesiaDHE SDAeksportirinstrumen penempatanrekening khususlikuiditaskepatuhan

Komentar

Memuat komentar...