BPDLH Kelola Dana Abadi Bencana Rp8,3 Triliun
Gambar atau konten salah?
Bogor – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kini memegang amanah besar dari negara. Lembaga ini dipercaya mengelola dana abadi khusus bencana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Totalnya sudah mencapai Rp 8,3 triliun. Angka ini bukan angka kecil, dan tanggung jawabnya pun tidak main-main.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, membeberkan alasan di balik kepercayaan besar tersebut. Menurutnya, reputasi internasional yang solid dan kepercayaan dari para donor global menjadi kunci utama. "Jadi, begitu kita diyakini oleh banyak donor, kemudian donor senang, muncul trust, kita punya reputasi global, APBN kemudian melirik. Oh, kayaknya bagus juga nih secara governance kalau dana APBN dititipkan di BPDLH," ujarnya dalam acara Media Gathering di Bogor, Jumat, 02 Oktober 2026.
Yang menarik, dana pokok sebesar Rp 8,3 triliun itu sifatnya abadi. Artinya, uang tersebut tidak bisa disentuh atau digunakan secara langsung untuk membiayai penanganan bencana. BPDLH justru bertugas untuk menginvestasikan dana abadi tersebut. Hasil investasinyalah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program ketahanan bencana.
Salah satu program yang sudah berjalan adalah Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), yang dimulai sejak 2025. Joko memberikan contoh konkretnya. "Yang pertama adalah Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara). Setneg itu mulai mengasuransikan Istana Presiden. Kemudian Kemenag (Kementerian Agama), itu mengasuransikan seluruh madrasah, sekolah-sekolah agamanya dia," jelasnya.
Joko juga menceritakan pengalaman saat bencana melanda Sumatra. "Termasuk yang ketika terjadi bencana Sumatra, BPDLH membayar premi asuransinya, ketika terjadi bencana, kita mendapatkan pembayaran atas bencana," terangnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, "Nah ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk apa? Untuk rehab-rekon. Nah itulah enaknya kalau kita melakukan satu mekanisme yang berbasis transfer risiko melalui skema asuransi kebencanaan."
Skema ini ternyata tidak hanya melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Agama. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga ikut ambil bagian dalam skema ABMN, khususnya untuk melindungi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Hingga tahun 2026 ini, partisipasi masih berfokus pada tiga kementerian tersebut. Namun, cakupan rasio perlindungannya terus diperluas.
Rencananya, perluasan akan terus dilakukan secara bertahap. "Nanti 2027 ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung. Harapannya tentu akan ada perluasan baik dari sisi cover ratio-nya ataupun sisi sektornya. Sampai semuanya kemudian bisa bergabung di dalam pooling fund bencana," ungkap Joko. Ia pun membayangkan cakupan yang lebih luas ke depannya. "Nanti cover ratio-nya misalnya, pertama, sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, jalan, pelabuhan, dan lain-lain," pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan keuangan negara untuk kebencanaan. Daripada hanya mengandalkan anggaran yang tersedia setiap tahunnya, pemerintah mulai melirik skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan dan berbasis risiko. Dengan mengasuransikan aset-aset negara, kerugian akibat bencana bisa segera dicairkan dan digunakan untuk pemulihan, tanpa harus menunggu realokasi anggaran yang biasanya memakan waktu lama. Ini adalah cara yang lebih modern dan efisien dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Merger Asuransi BUMN: 16 Perusahaan Menjadi 3 pada 2026
Bank bjb Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten
IHSG Menguat Tipis, Pelemahan Tahunan Capai 30 Persen
Pemerintah Terbitkan SBR015, Investasi Mulai Rp1 Juta
Kredit Perbankan RI Tembus Rp 9.178 Triliun
OJK Bantah Isu Akuisisi BCA oleh Haji Isam
