BPJS Izinkan Klaim Sebagian JHT Tanpa Berhenti Kerja

Dian P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPJS Izinkan Klaim Sebagian JHT Tanpa Berhenti Kerja

Gambar atau konten salah?

Banyak pekerja di Indonesia masih memiliki pemahaman yang keliru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengira saldo JHT hanya bisa dicairkan saat berhenti kerja, kena PHK, atau pensiun. Padahal, ada kemudahan lain yang belum banyak diketahui.

Pemerintah, lewat BPJS Ketenagakerjaan, memberikan izin kepada pekerja untuk mengambil sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja. Tapi, ini bukan pencairan penuh. Ada batasannya. Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo yang bisa diklaim hanya 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Atau, 30 persen khusus untuk uang muka rumah.

Fasilitas ini tidak bisa dinikmati semua orang. Hanya pekerja yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun yang berhak. Lantas, apa saja yang perlu disiapkan? Bagaimana cara mencairkannya lewat ponsel dengan cepat? Berikut penjelasannya.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim, pastikan semua dokumen administrasi sudah lengkap. Ini penting agar proses verifikasi berjalan mulus. Untuk klaim 10 persen, dokumen yang wajib disiapkan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli atau digital.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, untuk klaim 30 persen yang digunakan untuk kepemilikan rumah, ada dokumen tambahan. Peserta harus menyertakan dokumen perbankan resmi sesuai kebutuhan pengajuan pembiayaan rumah. Juga buku tabungan dari bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan program pembiayaan rumah. Satu hal penting: nama pemilik rekening bank harus sama persis dengan nama di sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO untuk Saldo di Bawah Rp10 Juta

Bagi peserta yang sudah tidak aktif bekerja, entah karena resign atau PHK, dan memiliki total saldo di bawah Rp10.000.000, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah solusi tercepat. Aplikasi ini memangkas antrean panjang. Klaim bisa cair dalam hitungan menit. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store. Masuk menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  2. Jika belum, pilih menu "Pengkinian Data". Verifikasi data diri, lakukan swafoto biometrik, masukkan data domisili dan nomor rekening aktif.
  3. Di beranda utama, klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu pilih opsi "Klaim JHT".
  4. Sistem akan mengecek data secara otomatis. Jika syarat terpenuhi, seperti saldo di bawah Rp10 juta dan status non-aktif, akan muncul centang hijau. Klik "Selanjutnya".
  5. Pilih alasan pencairan, misalnya mengundurkan diri atau PHK.
  6. Periksa rincian estimasi saldo dan nomor rekening. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi". Dana JHT biasanya akan ditransfer ke rekening dalam waktu kurang dari 15 menit.

Cara Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Lapak Asik

Jika saldo Anda di atas Rp10.000.000, atau ingin mencairkan klaim sebagian (10% atau 30%) saat masih aktif bekerja, gunakan platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  1. Akses portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data identitas diri berupa NIK KTP, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang diminta beserta swafoto. Format file bisa JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran file maksimal 6 MB.
  4. Periksa ulang keselarasan data. Lalu klik kirim pengajuan.
  5. Cek email secara berkala untuk mendapatkan jadwal wawancara daring.
  6. Ikuti proses verifikasi dan wawancara online bersama petugas. Setelah disetujui, dana akan segera ditransfer.

Cara Klaim Langsung Melalui Kantor Cabang

Bagi yang lebih nyaman mengurus secara tatap muka, pencairan bisa dilakukan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Alurnya sebagai berikut:

  1. Datangi kantor cabang terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas.
  3. Ambil nomor antrean layanan.
  4. Ikuti proses pemeriksaan dokumen administrasi dan wawancara singkat.
  5. Tunggu proses verifikasi data internal selesai. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening pribadi.

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT?

Untuk metode klaim via Lapak Asik maupun kantor cabang, proses pencairan dana JHT umumnya memakan waktu maksimal lima hari kerja. Hitungannya dimulai sejak pengajuan disetujui petugas.

Perlu diingat, saldo JHT yang dicairkan sebagian otomatis akan mengurangi akumulasi tabungan masa tua yang akan diterima saat pensiun nanti. Oleh karena itu, gunakan program klaim sebagian ini untuk kebutuhan yang benar-benar esensial dan produktif.

Secara keseluruhan, program klaim sebagian JHT ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang sudah lama menjadi peserta. Namun, keputusan untuk mencairkan dana harus dipertimbangkan matang-matang karena akan mengurangi jumlah tabungan pensiun di masa depan.

JHT BPJSklaim sebagianpencairan danaaplikasi JMOLapak Asiksyarat dokumenpekerja aktif

Komentar

Memuat komentar...