BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Dua Posisi Komite Non Dewan Pengawas 2026

Lina F. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Dua Posisi Komite Non Dewan Pengawas 2026

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan membuka rekrutmen untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) tahun 2026. Posisi ini diperuntukkan bagi tenaga profesional yang bukan pegawai tetap, melainkan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan BPJS Kesehatan.

Ada dua posisi yang tersedia dalam rekrutmen ini. Pertama, anggota Komite Audit. Kedua, anggota Komite Manajemen Risiko. Informasi lengkap mengenai deskripsi pekerjaan dan persyaratan bisa dilihat di laman resmi rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Deskripsi Pekerjaan untuk Komite Audit

Anggota Komite Audit memiliki sejumlah tanggung jawab. Mereka harus menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi terkait pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas. Pengawasan ini mencakup kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan, dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan.

Selain itu, mereka juga bertugas menyusun rekomendasi berupa saran, nasihat, dan pertimbangan atas hasil pengawasan. Pengawasan juga dilakukan terhadap penerimaan iuran peserta, pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS), pencegahan kecurangan, dan manajemen investasi.

Komite Audit juga mengawasi hasil pemeriksaan dari auditor internal dan eksternal. Mereka terlibat dalam proses pengadaan jasa auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pengadaan jasa aktuaris independen. Tugas lainnya adalah melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dewan Pengawas juga dapat memberikan penugasan lain kepada komite ini untuk mendukung tugas pengawasan.

Deskripsi Pekerjaan untuk Komite Manajemen Risiko

Untuk posisi Komite Manajemen Risiko, tugasnya hampir sama di bagian awal. Mereka juga menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi atas pengawasan Dewan Pengawas terhadap kebijakan operasional, implementasi kebijakan, dan Rencana Strategis. Mereka juga memberikan rekomendasi saran dan pertimbangan atas hasil pengawasan.

Perbedaannya terletak pada fokus pengawasan. Komite ini mengawasi kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Ini termasuk pengelolaan risiko di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Mereka juga mengawasi kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan Business Continuity Management di BPJS Kesehatan juga menjadi area pengawasan mereka.

Komite Manajemen Risiko mengawasi hasil reviu dari aktuaris independen terhadap laporan yang dibuat aktuaris internal. Sama seperti Komite Audit, mereka juga melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT. Dewan Pengawas juga bisa memberikan penugasan lain kepada komite ini.

Persyaratan untuk Komite Audit

Pendaftar untuk posisi Komite Audit harus memenuhi beberapa syarat pendidikan dan pengalaman. Bagi lulusan S-1, diperlukan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan. Lulusan S-2 cukup dengan pengalaman 5 tahun. Sementara lulusan S-3 hanya membutuhkan pengalaman 3 tahun.

Latar belakang pendidikan yang diutamakan meliputi Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Ilmu Sosial dan Pemerintahan, Teknologi Informasi, serta Aktuaria. Usia maksimal pelamar adalah 60 tahun pada saat pendaftaran.

Ada beberapa kriteria yang membuat pelamar lebih diutamakan. Pengalaman kerja di bidang pendampingan atau pengawasan seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator menjadi nilai tambah. Pengalaman di lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD, atau instansi internasional juga diutamakan.

Memiliki sertifikasi di bidang yang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, maupun hukum, juga menjadi keunggulan. Kemampuan menganalisis masalah, membuat kajian, atau melakukan studi dan riset sangat diharapkan. Pelamar juga harus memahami konsep dan regulasi terkait lembaga publik, badan hukum, lembaga keuangan, atau asuransi, baik sosial maupun komersial.

Persyaratan untuk Komite Manajemen Risiko

Persyaratan untuk posisi Komite Manajemen Risiko hampir identik dengan Komite Audit. Ketentuan pendidikan dan pengalaman kerja sama persis. Lulusan S-1 butuh 10 tahun pengalaman, S-2 butuh 5 tahun, dan S-3 butuh 3 tahun.

Latar belakang pendidikan yang diutamakan juga sama, yaitu Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Ilmu Sosial dan Pemerintahan, Teknologi Informasi, dan Aktuaria. Batas usia maksimal juga 60 tahun.

Kriteria pelamar yang lebih diutamakan juga tidak berbeda. Pengalaman sebagai auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator sangat dihargai. Pengalaman di lembaga negara, BUMN/BUMD, atau instansi internasional juga menjadi nilai plus. Sertifikasi relevan, kemampuan analisis, dan pemahaman regulasi juga menjadi syarat yang diutamakan.

Rekrutmen ini menawarkan kesempatan bagi para profesional berpengalaman untuk berkontribusi dalam pengawasan di BPJS Kesehatan. Kedua posisi memiliki bobot tanggung jawab yang besar, terutama dalam memastikan tata kelola dan manajemen risiko berjalan dengan baik. Persyaratan yang cukup ketat menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan mencari kandidat dengan kompetensi dan pengalaman mumpuni di bidangnya masing-masing.

BPJS KesehatanRekrutmenKomite AuditManajemen RisikoPersyaratanPengawasanDewan Pengawas

Komentar

Memuat komentar...