BPJS Terapkan Aturan Kontrol Pasien, Skrining Tahunan
Gambar atau konten salah?
Medan – Pada 1 Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan aturan baru tentang kontrol pasien. Kebijakan ini bertujuan agar layanan bagi peserta yang menjalani pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan di fasilitas kesehatan berlangsung lebih teratur dan efektif.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami aturan ini agar proses kontrol kesehatan berjalan lancar sesuai prosedur. Berikut rincian lengkapnya.
Aturan Baru Kontrol Pasien
• Pasien wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Datang lebih awal tidak akan dilayani.
• Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, peserta harus melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelumnya (H‑1).
• Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk penanganan medis.
Aturan ini berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Aturan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR)
Selain kontrol pasien, pada awal tahun 2026 BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN‑KIS. Peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR) sekali setiap tahunnya.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan primer (FKTP). Jadi, pastikan melakukan skrining dari sekarang.
Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
- Kunjungi laman resmi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu BPJS.
- Masukkan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Cari Peserta”, lalu pilih “Setuju”.
- Isi data diri dan jawab semua pertanyaan yang tersedia.
- Setelah mengisi seluruh kuesioner, sistem akan menampilkan hasil berupa kategori risiko, mulai dari risiko rendah, sedang, hingga tinggi. Peserta diimbau menjawab pertanyaan kuesioner dengan kondisi kesehatan yang sebenar‑benarnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa hambatan. Aturan kontrol pasien dan skrining riwayat kesehatan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan keteraturan layanan kesehatan di Indonesia.
Perubahan kebijakan ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Peserta diharapkan aktif mematuhi aturan baru agar pelayanan kesehatan tetap terjaga dan dapat diakses secara merata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
PKB Tetapkan 22 Ketua DPC di Sumatera Utara 2026‑2031
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Tanda Serangan Rayap pada Pintu Kayu dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Perkenalkan Fitur Tautkan Perangkat Ganda
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Berita Terbaru
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
Bupati Empat Lawang Tegaskan Anti KKN, Panggil Warga Awasi
Temuan Kepingan Emas di Candi Losari, Fokus Eksplorasi Baru
Piala Dunia 2026 Meksiko: Brazil Siap Hadapi Grup C
Semifinal AFF U-19 2026: Indonesia vs Australia 0-0
XLSmart: Jembatan Integrasi Tujuh Pilar Digital Indonesia
Inna Sri Sugiati Buka Usaha Asinan Fermentasi, BRI Mendukung
Pertamax Naik Rp 16.250: Menteri Jelaskan Penyesuaian Pasar
