BPJS Terapkan Aturan Kontrol Pasien, Skrining Tahunan
Gambar atau konten salah?
Medan – Pada 1 Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan aturan baru tentang kontrol pasien. Kebijakan ini bertujuan agar layanan bagi peserta yang menjalani pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan di fasilitas kesehatan berlangsung lebih teratur dan efektif.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami aturan ini agar proses kontrol kesehatan berjalan lancar sesuai prosedur. Berikut rincian lengkapnya.
Aturan Baru Kontrol Pasien
• Pasien wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Datang lebih awal tidak akan dilayani.
• Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, peserta harus melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelumnya (H‑1).
• Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk penanganan medis.
Aturan ini berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Aturan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR)
Selain kontrol pasien, pada awal tahun 2026 BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN‑KIS. Peserta diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR) sekali setiap tahunnya.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan primer (FKTP). Jadi, pastikan melakukan skrining dari sekarang.
Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
- Kunjungi laman resmi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu BPJS.
- Masukkan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Cari Peserta”, lalu pilih “Setuju”.
- Isi data diri dan jawab semua pertanyaan yang tersedia.
- Setelah mengisi seluruh kuesioner, sistem akan menampilkan hasil berupa kategori risiko, mulai dari risiko rendah, sedang, hingga tinggi. Peserta diimbau menjawab pertanyaan kuesioner dengan kondisi kesehatan yang sebenar‑benarnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa hambatan. Aturan kontrol pasien dan skrining riwayat kesehatan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan keteraturan layanan kesehatan di Indonesia.
Perubahan kebijakan ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Peserta diharapkan aktif mematuhi aturan baru agar pelayanan kesehatan tetap terjaga dan dapat diakses secara merata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
