BPK Laporkan 81,4% Rekomendasi Ditindaklanjuti, Setor Rp163 Triliun
Gambar atau konten salah?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa sebanyak 81,4% rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2005 hingga 2025 sudah ditindaklanjuti. Informasi ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, dari tindak lanjut tersebut, telah terjadi penyetoran uang atau penyerahan aset ke negara, daerah, atau perusahaan. Totalnya mencapai Rp 163,61 triliun. Angka ini berasal dari hasil pemeriksaan sejak tahun 2005.
"Termasuk Rp 3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025," kata Isma dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, pada Selasa, 06 Oktober 2026.
BPK juga mencatat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah. Jumlah yang telah ditetapkan mencapai Rp 6,23 triliun selama periode 2005 hingga semester I 2026.
Isma menyampaikan rincian lebih lanjut. Dari total tersebut, Rp 2,27 triliun sudah dilunasi. Lalu, Rp 1,9 triliun masih dalam proses angsuran. Sementara itu, Rp 211,46 miliar telah dihapuskan.
"Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,85 triliun atau 29,7% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, angka itu mengingatkan bahwa keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi. Yang penting adalah perubahan yang dihasilkan, seperti kerugian yang dipulihkan, tata kelola yang diperbaiki, dan manfaat keuangan negara yang semakin nyata bagi masyarakat.
Dari data yang disampaikan, masih ada sisa kerugian negara yang belum tertagih. Proses pemulihan kerugian negara memang berjalan, tetapi masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Angka 29,7% kerugian yang belum dipulihkan menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan perlu terus diperkuat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
