Pinjaman Online Tembus Rp106 Triliun, Macet Naik

Jaka M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 19 dibaca
Bisik.id
Pinjaman Online Tembus Rp106 Triliun, Macet Naik

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya peningkatan pada total pinjaman daring yang beredar. Per Agustus 2026, angka tersebut mencapai Rp 106,94 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,07% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers virtual pada Senin, 05 Oktober 2026. "Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun," ujarnya.

Di sisi lain, Agusman juga mengamati tingkat kredit macet secara keseluruhan. Angka yang disebut TWP90 ini berada di posisi 4,73%. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 4,32%. Jika ditarik lebih jauh, perbandingan dengan Agustus 2025 juga menunjukkan kenaikan signifikan. Saat itu, tingkat kredit macet berada di level 2,60%. "Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," tambah Agusman.

Untuk mengembangkan industri ini, OJK tengah menyusun beberapa aturan baru. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat perlindungan bagi mereka yang memberikan dana, sekaligus melindungi industri LPBBTI secara menyeluruh. Ini akan dilakukan dengan cara memperketat mitigasi risiko dan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana. Tujuannya jelas: melindungi uang masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara pinjaman daring.

Selain itu, OJK juga menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari POJK nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian. Beberapa hal yang diatur di dalamnya meliputi perizinan, ruang lingkup kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan berbasis biaya, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan.

Dalam hal kepatuhan modal, OJK menemukan bahwa masih ada 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, untuk penyelenggara pinjaman daring (Pindar), ada 10 dari 94 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Agusman menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah menyampaikan rencana tindakan kepada OJK. Rencana itu berisi langkah-langkah yang akan mereka ambil untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. "Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," jelasnya.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun industri pinjaman daring tumbuh pesat, risiko kredit macet juga ikut meningkat. OJK merespons dengan menyusun aturan yang lebih ketat dan mengawasi kepatuhan modal perusahaan. Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasanya.

pinjaman daringOJKpembiayaankredit macetTWP90peraturanpermodalan

Komentar

Memuat komentar...