BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025
Gambar atau konten salah?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menilai apakah laporan keuangan tersebut sudah wajar, sekaligus memperkuat sistem tata kelola dan akuntabilitas di dalam Danantara.
Proses pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan. Acara ini dilakukan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada Kamis, 17 September 2026. Ruang lingkup pemeriksaan BPK nantinya tidak hanya mencakup BPI Danantara, tetapi juga PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengelolaannya.
"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu, 20 September 2026.
Pemeriksaan ini memiliki dasar hukum yang kuat. BPK melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam undang-undang BUMN tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara harus diperiksa oleh BPK.
Sebelum pemeriksaan dimulai, BPI Danantara sudah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang masih dalam status belum diaudit (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Laporan ini menjadi salah satu bahan utama dalam persiapan audit.
Setelah laporan diterima dan Surat Tugas Pemeriksaan resmi diterbitkan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan sejumlah persiapan internal. Tim auditor memperbarui penilaian risiko, menentukan tingkat materialitas, dan menyusun strategi pemeriksaan. Tahap ini penting agar proses audit berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Tujuan utama dari pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Danantara. Auditor akan menilai beberapa aspek, antara lain:
- Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku
- Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian internal
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, atau risk-based audit. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi berbagai potensi masalah, seperti risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan terhadap aturan, serta kelemahan dalam pengendalian internal.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," ungkap Slamet.
"Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Audit BPK terhadap Danantara ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan dana investasi negara berjalan transparan dan akuntabel. Dengan adanya pemeriksaan berbasis risiko, diharapkan setiap potensi masalah dapat terdeteksi sejak dini, sehingga tata kelola keuangan di lingkungan BUMN dan badan investasi negara bisa semakin kuat ke depannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kecelakaan KM Virgo: Jangan Terburu Simpulkan
Transmart Full Day Sale, Diskon Peralatan Makan Mulai Rp12 Ribu
Transmart Diskon 50% plus 20% dengan Kartu Kredit Bank Mega
Korban Meninggal KMP Virgo Dapat Santunan Rp 70 Juta
Harga Cabai Meroket 9,42% di Pekan Ini
Transmart Diskon 50+20%, Sarung Bantal Rp25 Ribu