Korban Meninggal KMP Virgo Dapat Santunan Rp 70 Juta
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa hak-hak korban dalam insiden KMP Virgo Transport 8 sudah terpenuhi secara maksimal. Salah satu bentuk pemenuhan tersebut adalah santunan yang telah diterima oleh ahli waris dari almarhum Surya, seorang korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Santunan tersebut berjumlah Rp 70 juta.
Dana santunan itu berasal dari dua sumber. PT Jasa Raharja memberikan Rp 50 juta, sementara PT Jasa Raharja Putera menyumbang Rp 20 juta. Proses penyerahan santunan ini dilakukan di Banjarmasin.
Triono, yang menjabat sebagai Plt Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak korban bisa dipenuhi melalui mekanisme santunan yang sudah diatur. "Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik," kata Triono dalam keterangan tertulis pada Minggu, 20 September 2026.
Sementara itu, untuk dua korban lainnya, yaitu almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli, hingga saat ini belum ada ahli waris yang melapor untuk mengurus proses santunan. Sebagai langkah awal, masing-masing korban telah mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp 6 juta.
Ketiga jenazah korban sudah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Triono menambahkan, "Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan."
Kementerian Perhubungan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pihak kementerian berjanji akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama instansi terkait, termasuk memastikan proses pemenuhan hak korban berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 ini menunjukkan pentingnya sistem santunan dan pendampingan bagi korban pelayaran. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Raharja, memiliki mekanisme untuk memberikan kompensasi secara cepat kepada ahli waris yang sudah teridentifikasi. Namun, kasus ini juga memperlihatkan tantangan ketika ahli waris belum melapor, yang berarti proses pemenuhan hak bisa tertunda hingga mereka muncul.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait