Desa Tabanan Usahakan Jalan Resmi Pemkab untuk Konektivitas
Gambar atau konten salah?
Beberapa desa di wilayah Tabanan mengajukan permohonan agar ruas jalan yang saat ini berada di bawah kepemilikan desa dapat diubah menjadi milik kabupaten. Usulan tersebut berasal dari beberapa kecamatan, mulai dari Pupuan hingga Kediri, dan panjang ruasnya bervariasi.
Di Desa Pajahan (Kecamatan Pupuan) terdapat ruas sepanjang 900 meter dengan lebar 7 meter. Desa Munduktemu (Pupuan) mengajukan ruas 372 meter. Selain itu, di Desa Mambang (Selemadeg Timur) terdapat ruas setinggi 5 kilometer dengan lebar 7 meter. Desa Nyitdah (Kediri) pula mengusulkan dua ruas, satu sepanjang 1,4 kilometer dan yang lainnya 625 meter.
"Jalan‑jalan desa yang mau ditingkatkan statusnya harus diajukan melalui proposal dari desa ke kecamatan. Proposal kami terima lewat kecamatan, kemudian kami verifikasi. Biasanya pengajuan perubahan status jalan ini dilakukan setiap lima tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tabanan, I Gde Made Partana, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026.
Partana menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk akan diverifikasi berdasarkan kriteria teknis, seperti lebar jalan, kondisi ruas, dan fungsi jalan. Jalan yang dimaksud harus berfungsi sebagai jalur penghubung, bukan jalan buntu. Proses verifikasi ini tidak dapat dipercepat karena harus mengikuti mekanisme berjenjang.
Setelah melewati verifikasi di tingkat kabupaten, usulan selanjutnya diajukan ke pemerintah provinsi, lalu ke pusat. Hal ini disebabkan karena kewenangan penetapan status jalan berada di pemerintah pusat. Proses panjang ini menyebabkan penanganan peningkatan kualitas jalan di beberapa wilayah menjadi lambat.
Partana menambahkan, "Kalau hasilnya belum keluar, tentu belum bisa dilakukan pengerjaan. Selama ini hanya bisa melalui skema hibah pakai," jelas ia. Ia menekankan bahwa sebelum status jalan berubah menjadi milik kabupaten, pemerintah daerah belum dapat melakukan rekonstruksi secara penuh.
Namun, bila status jalan telah berubah menjadi milik kabupaten, aset jalan akan diserahkan ke Pemkab Tabanan dan dapat segera ditangani melalui program rekonstruksi atau peningkatan kualitas. Dengan demikian, proses pembangunan jalan dapat berjalan lebih cepat.
Pemkab Tabanan berharap bahwa semakin banyak ruas jalan desa yang dapat naik status, penanganannya akan menjadi lebih optimal. Langkah ini diharapkan dapat mendukung konektivitas antarwilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tabanan.
Perubahan status jalan ini merupakan upaya untuk memperkuat infrastruktur lokal. Meskipun prosesnya memakan waktu, hasil akhirnya dapat memberikan akses lebih baik bagi penduduk desa, meningkatkan mobilitas, dan membuka peluang ekonomi baru bagi komunitas setempat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
17 Mobil Volkswagen Safari Berbaris di Taman Kerta Gosha
Karangasem Raih 173 Medali, Posisi 8/9 di Porjar Bali 2026
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-48 di Renon, 13 Juni 2026
Pesta Kesenian Bali ke-48 Dibuka Tanpa Presiden Prabowo Pawai Meriah
Pemprov Bali Luncurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana
Puasa Muharram 2026: 1 Muharram 16 Juni, Kapan dan Cara
Berita Terbaru
Bumbu Instan Aceh Jo Viviani Sanita Dukung UMKM Untuk
PU Rilis 500 Halaman Buku “Menjawab Mandat” 600 Hari Prabowo
Ancelotti Jadi Pelatih Brasil, Siap Hadapi Piala Dunia 2026
Indonesia Wakil Final Australian Open 2026, Tantangan China
160 Ribu Usulan Titik Internet Indonesia Menunggu Anggaran
Transmart Sale: Diskon 70% peralatan makan hingga 22.00
