Diskon Tiket Pesawat Nataru 2026 Dipastikan Hadir
Gambar atau konten salah?
Bandung — Kabar gembira buat kamu yang sudah merencanakan liburan akhir tahun. Pemerintah memastikan diskon tiket pesawat bakal kembali hadir pada momen libur Natal dan Tahun Baru nanti. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Agustinus Budi Hartono, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji besaran potongan harga yang akan diberikan kepada masyarakat. Kajian ini dilakukan agar program diskon bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Salah satu bentuk utama dari diskon ini adalah pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk tiket pesawat. Rencananya, kebijakan ini akan dituangkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Untuk PMK-nya sendiri, untuk pemberian PPNDTP-nya sudah mulai disusun, nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPNDTP-nya yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku," terang Agustinus dalam diskusi di Mercure Bandung, City Centre, Jawa Barat, Jumat (2 Oktober 2026).
Soal besarannya, Agustinus memberikan sinyal bahwa potongannya bakal sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Untuk besarannya kemungkinan sih kalau PPNDTP sama lah mungkin, akan sama 11%," lanjutnya.
Selain dari pajak, diskon tiket pesawat nantinya juga akan diberikan lewat berbagai komponen biaya lainnya. Beberapa di antaranya adalah pemberian keringanan untuk passenger service charge (PSC) atau biaya bandara, serta tambahan tarif bahan bakar alias fuel surcharge (FS).
"Besarnya nanti PSC-nya berapa persen, FS berapa persen, ini belum kita putuskan. Jadi memang mungkin nanti ini akan kita diskusikan, mungkin dalam waktu dekat," tutur Agustinus.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar di tengah harga tiket pesawat yang kerap melonjak saat musim liburan. Dengan adanya diskon dari berbagai komponen tersebut, diharapkan biaya perjalanan masyarakat bisa lebih ringan. Meski begitu, masyarakat tetap perlu menunggu kepastian lebih lanjut mengenai besaran pasti dari masing-masing potongan tersebut, karena masih akan dibahas dalam waktu dekat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pasar Modal Himpun Dana Rp 169,5 Triliun hingga September 2026
Merger Asuransi BUMN: 16 Perusahaan Menjadi 3 pada 2026
Bank bjb Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten
IHSG Menguat Tipis, Pelemahan Tahunan Capai 30 Persen
Pemerintah Terbitkan SBR015, Investasi Mulai Rp1 Juta
Kredit Perbankan RI Tembus Rp 9.178 Triliun
