DJP Bantah Pajak Baru untuk Transfer Bank
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal kabar yang beredar tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transfer bank. Rencananya, sistem baru ini mulai berlaku pada 9 November 2026. Isu ini ramai dibicarakan menjelang peluncuran Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa sistem baru ini tidak berarti ada pajak baru atau perubahan tarif PPN. Bukan itu maksudnya. Kebijakan ini juga tidak menyasar semua transaksi luar negeri.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis pekan ini.
Jadi, SPP-TDLN sebenarnya adalah langkah pemerintah untuk merapikan pemungutan PPN pada transaksi digital dari luar negeri. Tujuannya? Agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini dirancang untuk memberi kepastian hukum. Juga untuk menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Data yang digunakan pun harus sesuai aturan yang berlaku.
DJP juga memastikan sistem ini mencegah pemungutan PPN ganda. Misalnya, kalau PPN untuk transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk, maka transaksi yang sama tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Tidak perlu khawatir bayar dua kali.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan memudahkan urusan administrasi. Masyarakat tidak perlu repot-repot menyetor dan melapor PPN sendiri untuk layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut. Semua sudah diurus.
"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," terang Inge.
Sebelum diterapkan sepenuhnya, SPP-TDLN sudah melalui tahap uji coba di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini penting untuk memastikan sistem siap, proses bisnis berjalan, pertukaran data lancar, dan integrasi dengan pihak terkait beres.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, DJP sudah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Mereka disebut issuer. Keenamnya adalah:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," pungkas Inge.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Pemungutan ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga perusahaan teknologi keuangan atau fintech.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29 Oktober 2026).
Jadi intinya, sistem SPP-TDLN ini bukan pajak baru untuk transfer uang pribadi. Fokusnya pada transaksi digital luar negeri yang selama ini mungkin belum kena pajak. Pemerintah ingin memastikan ada keadilan antara pelaku usaha lokal dan asing. Prosesnya pun sudah diuji coba, dan enam bank serta satu fintech sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Meski begitu, pernyataan Hashim Djojohadikusumo tentang cakupan yang lebih luas—termasuk e-commerce seperti Shopee dan Lazada—menunjukkan bahwa implementasi teknisnya masih perlu diperjelas oleh DJP.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
