DJP Tunggu PP dan PMK Sebelum Terbitkan Insentif Pajak BUMN

Rizki W. · 2 min baca · 14 jam lalu · 43 dibaca
Bisik.id
DJP Tunggu PP dan PMK Sebelum Terbitkan Insentif Pajak BUMN

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan ketentuan soal pemberian insentif pajak untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi. Dari dokumen yang beredar, aturan itu memuat sejumlah kode dan objek pajak yang menggambarkan insentif bagi perusahaan pelat merah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi kabar tersebut. Menurutnya, penerbitan aturan oleh DJP masih menunggu regulasi lain, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyebut PP yang mengatur insentif itu sebenarnya sudah siap untuk diterbitkan.

"Kita sedang menunggu regulasi PM-nya, sama PP-nya begitu. PP ini kan sudah siap gitu," kata Bimo kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.

Bimo menjelaskan, pihaknya masih menunggu PP tersebut sebelum bisa merinci jenis insentif pajak yang akan diberikan. Ia juga menyampaikan bahwa deskripsi kode objek pajak dalam dokumen yang beredar akan direvisi apabila ada perubahan aturan.

"PP-nya dulu dong kita ngelihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah," ujarnya singkat.

Sebagai informasi, terdapat enam kode objek pajak yang berkaitan dengan insentif pajak untuk restrukturisasi BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Berikut rincian kode objek pajak beserta deskripsinya:

  • 28-408-02 — Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
  • 28-408-03 — Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
  • 28-408-04 — Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
  • 28-408-05 — Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
  • 28-408-06 — Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
  • 28-408-07 — Keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh Entitas Restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%

Keberadaan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi BUMN yang tengah melakukan penataan kembali struktur bisnisnya. Dengan tarif PPh final 0 persen, beban pajak atas sejumlah transaksi restrukturisasi bisa ditekan. Namun, implementasinya masih menunggu terbitnya PP dan PMK sebagai landasan hukum yang lebih tinggi. Sampai regulasi itu final, DJP belum bisa memastikan detail teknis yang akan diterapkan.

insentif pajakBUMNrestrukturisasiDirektorat Jenderal PajakPPh finalnilai bukuPeraturan Menteri Keuangan

Komentar

Memuat komentar...