DSI Jadi Perantara Ekspor Batu Bara & CPO per 1 Januari 2027
Gambar atau konten salah?
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan bertindak sebagai perantara untuk ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Skema ekspor ini akan dijalankan melalui portal bernama NADI.
CEO PT DSI, Luke Mahony, menjelaskan bahwa portal NADI berfungsi untuk menghubungkan data transaksi. Tujuannya adalah memverifikasi berbagai variabel seperti harga, jumlah, kualitas, hingga aliran dana ekspor. "Dari DSI, ini semua tentang menghubungkan data. Sudah ada banyak data yang diperoleh melalui sistem menteri, dan ini tentang bagaimana kita berkolaborasi lebih lanjut dengan program, sistem, dan kementerian yang ada untuk mengintegrasikan, menghubungkan data pasar, dan melaporkan transaksi harian," ujar Luke di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 06 November 2026.
Luke menyebutkan akan ada pengarahan teknis pada 15 November 2026. Pengarahan ini untuk menyampaikan perubahan dan panduan penggunaan sistem kepada para eksportir. Setelah itu, pendaftaran akun perusahaan dan unggah dokumen administrasi di portal NADI akan dibuka mulai 15 Desember 2026.
Eksportir wajib mendaftarkan satu akun perusahaan. Mereka juga harus mengunggah kontrak komersial. Kontrak ini menjadi dasar pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance) dan pasca-pelayanan (post-clearance). "Kemudian setelah mereka terdaftar, ini tentang mengunggah dokumen, kontrak, kontrak komersial yang membentuk dasar untuk PEB," terangnya.
DSI telah melakukan uji coba portal NADI. Uji coba ini melibatkan 100 perusahaan eksportir. Perusahaan-perusahaan ini mencakup 50% dari total nilai ekspor komoditas yang diatur. Uji coba dilakukan bersama Bea Cukai dan LNSW. Prosesnya meliputi pemrosesan sekitar 340 kontrak transaksi. Tujuannya untuk memastikan keandalan sistem dan keamanan data. "Dan akhirnya, ini tentang memprioritaskan kepastian bisnis, kesinambungan ekspor, dan kepercayaan pasar yang mendasari desain dan penyebarannya," jelas Luke.
Berikut alur ekspor melalui portal NADI yang dikelola DSI:
- Registrasi Akun
Setiap perusahaan mendaftarkan satu akun ke DSI. - Unggah Dokumen Komersial (Kontrak/PO)
Eksportir mengunggah dokumen komersial. Dokumen ini menjadi dasar analisis setiap pengiriman barang melalui PEB. - Pengisian PEB & Pre-Clearance
Eksportir memilih jenis PEB berdasarkan fasilitas ekspor yang digunakan. Mereka melengkapi isian PEB dan mengunggah dokumen pelengkap. Setelah itu, isian PEB diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen komersial yang sudah diunggah. - Unggah Dokumen Ekspor & Post-Clearance
Setelah NPE terbit dan dokumen ekspor (seperti CoA, CoW, faktur final) diterima, DSI melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan mencakup harga, kuantitas, kualitas, dan kode Harmonized System (HS) barang. Data ini dibandingkan dengan data referensi pemerintah dan pasar. Metodologi DSI menjadi acuan dalam pemeriksaan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian setelah ekspor, eksportir akan diminta memberikan penjelasan.
Kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk mengawasi dan memverifikasi transaksi ekspor komoditas utama secara lebih ketat. Dengan mengintegrasikan data melalui satu portal, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan kepastian dalam perdagangan internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
