DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Batu Bara dan CPO
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah cara ekspor beberapa komoditas penting. Mulai 1 Januari 2027, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan bertindak sebagai perantara tunggal untuk ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 6 November 2026.
Airlangga menekankan bahwa peran DSI terbatas. Perusahaan eksportir tetap melakukan negosiasi dan transaksi komersial langsung dengan pembeli. DSI tidak menggantikan posisi mereka. "DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya tugas DSI? Menurut Airlangga, DSI akan mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draf PEB, dan dokumen transaksi lainnya. Jika dinyatakan lolos, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB bisa dikirimkan ke sistem Bea Cukai atau CEISA.
Penting untuk dicatat, dokumen PEB tetap dibuat oleh eksportir. Mereka melakukannya melalui portal DSI. Namun, nama DSI tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB. Ini berarti secara administratif, peran DSI tidak terlihat langsung oleh pembeli di luar negeri.
Seluruh perubahan kebijakan ini akan dimasukkan dalam regulasi. Airlangga menyebutkan aturan itu adalah RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sedang difinalisasi. Diharapkan bisa selesai pada pertengahan November 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa mekanisme baru ini tidak mengubah aktivitas bisnis maupun prosedur ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan. "Artinya, Bapak/Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, Bapak/Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara ekspor dan buyer tetap sama tidak berubah ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," katanya.
Budi Santoso memberikan contoh. Prosedur ekspor CPO yang harus memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tetap dilakukan. Begitu pula ekspor batu bara yang harus ada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan ferroalloy yang harus ada LS (Letter of Survey). Semua tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini pada dasarnya menambahkan satu lapisan pengawasan tanpa mengubah mekanisme bisnis yang sudah berjalan. DSI berperan sebagai pintu verifikasi, bukan sebagai pedagang. Perusahaan tetap berhubungan langsung dengan pembeli mereka. Pemerintah ingin memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan ekspor, tetapi tanpa mengganggu rantai pasok yang sudah mapan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
