ETLE HUB Resmi Diluncurkan, Truk ODOL Disorot

Tika M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
ETLE HUB Resmi Diluncurkan, Truk ODOL Disorot

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB). Sistem ini dirancang untuk mengawasi dan menindak truk yang melanggar aturan dimensi dan muatan—yang biasa disebut truk Over Dimension Over Load (ODOL). Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengumumkan langsung peluncurannya di kantor pusat Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Senin, 08 Desember 2026.

Dudy menjelaskan, ETLE HUB akan bekerja mengawasi truk-truk yang melintas di jalan nasional. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan beban, sistem ini akan memproses pengenaan denda. "Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud," kata Dudy. Ia menambahkan, untuk suksesnya program ini diperlukan dukungan semua pihak dan pemangku kepentingan terkait.

Yang menarik, sistem ini belum langsung menghukum pelanggar. Sampai akhir Desember 2026, penerapan ETLE HUB masih dalam tahap sosialisasi. Artinya, truk yang kedapatan membawa muatan berlebih atau melebihi dimensi hanya akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu. "Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," ujar Dudy.

Sosialisasi ini juga menjadi cara pemerintah untuk menegaskan kehadirannya. "Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima atau merasakan manfaatnya," tegas Dudy.

Setelah masa sosialisasi berakhir, sanksi baru akan diberlakukan. Mulai 1 Januari 2027, pelanggar akan mendapatkan surat tilang. Proses hukum akan berlanjut ke pengadilan, dan hakim yang akan memutuskan besaran denda. "Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita akan minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan," jelas Dudy.

Ada mekanisme khusus soal uang denda. Pemilik kendaraan yang melanggar wajib menyetorkan uang titipan sebesar Rp 500 ribu saat menerima surat tilang. Uang ini akan dipakai sebagai pembayaran denda setelah pengadilan menetapkan jumlah pastinya. Jika ternyata denda yang dijatuhkan lebih kecil dari Rp 500 ribu, sisa uang akan dikembalikan kepada pelanggar. "Itu jumlah Rp 500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran," kata Dudy.

Program Zero ODOL sebenarnya sudah lama menjadi target pemerintah. Truk ODOL dinilai berbahaya karena rawan menyebabkan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan. Dengan ETLE HUB, pemerintah berharap pengawasan bisa lebih efektif tanpa perlu banyak petugas di lapangan. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum dilakukan secara digital dan otomatis. Langkah sosialisasi hingga akhir 2026 menunjukkan pemerintah ingin pelaku usaha dan pengemudi benar-benar siap sebelum sanksi tegas diterapkan pada awal 2027.

ETLE HUBODOLOver Dimension Over LoadtilangsosialisasidendaZero ODOL

Komentar

Memuat komentar...