Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN, Disalurkan via BUMN
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa gaji untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses penyalurannya tidak langsung dari pemerintah, melainkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.
Zulhas menjelaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih diangkat sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja dua tahun. Besaran pendapatan yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Perbedaan nominal ini ditentukan oleh wilayah penempatan masing-masing manajer.
"APBN dong, tapi dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Range-nya itu tergantung wilayahnya," ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 02 Oktober 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah aliran dana tersebut merupakan bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulhas membenarkan. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjawab singkat, "Iya, iya."
Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, sempat angkat bicara soal mekanisme penggajian ini. Ia menegaskan bahwa gaji baru akan diterima manajer setelah yang bersangkutan resmi ditempatkan dan aktif bekerja. Menurutnya, hal ini adalah kewajaran karena seseorang hanya akan menerima upah setelah menjalankan tugasnya.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu. Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," kata Joao usai rapat di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2026.
Skema pembayaran ini memastikan bahwa tidak ada pembayaran di muka sebelum manajer memulai tugasnya. Dengan begitu, anggaran negara yang dialokasikan diharapkan tepat sasaran dan digunakan secara efisien. Kejelasan status kepegawaian kontrak selama dua tahun juga memberikan kepastian hukum bagi para manajer yang akan bertugas di berbagai daerah di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Merger Asuransi BUMN: 16 Perusahaan Menjadi 3 pada 2026
Bank bjb Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten
IHSG Menguat Tipis, Pelemahan Tahunan Capai 30 Persen
Pemerintah Terbitkan SBR015, Investasi Mulai Rp1 Juta
Kredit Perbankan RI Tembus Rp 9.178 Triliun
OJK Bantah Isu Akuisisi BCA oleh Haji Isam
