Hapus Aturan 30 Persen, Mendag Andalkan Kemitraan UMKM

Wahyu T. · 2 min baca · 13 jam lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Hapus Aturan 30 Persen, Mendag Andalkan Kemitraan UMKM

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perdagangan mengubah pendekatan untuk memasukkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah ke ritel modern. Aturan wajib 30 persen yang dulu diterapkan kini tidak lagi dipakai. Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal ini dalam acara Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), sekitar 80 persen produk UMKM sudah tersedia di ritel modern. Budi menilai angka ini membuktikan produk UMKM mampu bersaing tanpa paksaan aturan.

"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," ujar Budi.

Ia menjelaskan, dengan pola kemitraan, UMKM dituntut bekerja lebih keras. Kualitas produk harus ditingkatkan agar bisa diterima jaringan ritel. Budi menambahkan, kewajiban 30 persen sebelumnya membuat produk yang belum tentu bagus tetap masuk karena ada paksaan. Sekarang, persaingan justru membuat produk UMKM lebih baik.

"Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang ini kita harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern," beber Budi.

Sebelumnya, ketentuan tentang kewajiban ritel modern menyediakan ruang untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Aturan itu mengatur pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pasal 7 ayat 7 dokumen tersebut menyebutkan, kewajiban menyediakan ruang usaha dan ruang promosi untuk usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan.

Perubahan kebijakan ini sejalan dengan tuntutan organisasi perdagangan dunia. Aturan kuota yang bersifat memaksa dinilai melanggar prinsip perdagangan bebas. Pemerintah pun beralih ke pendekatan yang lebih berbasis pasar.

Bagi pelaku UMKM, konsekuensinya jelas. Mereka tidak bisa lagi mengandalkan jatah wajib. Produk harus bersaing secara sehat dengan produk lain di rak ritel. Kualitas, kemasan, dan konsistensi pasokan menjadi faktor penentu. Data APRINDO menunjukkan, justru dengan cara ini lebih banyak produk UMKM yang berhasil masuk ke ritel modern dibandingkan era kewajiban 30 persen.

UMKMritel modernkemitraandaya saingkewajiban 30 persenperaturan perdaganganWTOBudi Santoso

Komentar

Memuat komentar...