Indonesia Tetapkan DSI Perantara Tunggal Ekspor Batu Bara, CPO, Ferroalloy
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya perantara untuk ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis. Ketiga komoditas itu adalah batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, dan ferroalloy. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, meskipun DSI menjadi perantara tunggal, perusahaan eksportir tetap melakukan transaksi komersial langsung dengan pembeli. DSI tidak bertindak sebagai pengekspor. "DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 06 November 2026.
Sebagai perantara tunggal, DSI akan mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan mencakup dokumen kontrak, draf PEB, dan dokumen transaksi lainnya. Setelah dinyatakan lolos, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB bisa dikirim ke sistem Bea Cukai atau CEISA. Airlangga menegaskan, dokumen PEB tetap dibuat oleh eksportir melalui portal DSI, tetapi nama DSI tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB.
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," jelas Airlangga.
CEO PT DSI, Luke Thomas Mahony, memberikan penjelasan lebih rinci. DSI hanya melakukan pemeriksaan dan verifikasi semua perizinan serta dokumen ekspor. Tujuannya, memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Proses ini berjalan melalui sistem bernama NADI. Sistem itu terhubung dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
"Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara," ujar Luke.
Saat ini, sudah ada 100 perusahaan yang masuk dalam sistem NADI. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari eksportir dan pembeli. "Jadi akan ada 100 perusahaan yang terlibat dalam uji coba sistem. Ini berjalan dengan baik berkat dukungan dari asosiasi," tutur Luke.
DSI sudah melakukan uji coba NADI. Sistem itu akan mendukung peran DSI sebagai perantara tunggal mulai 1 Januari 2027. "Portal ini sudah beroperasi, dan prioritas kami adalah keamanan dan kerahasiaan data, karena keduanya harus menjadi elemen mendasar dalam perancangan platform ini," jelas Luke.
Soal besaran tarif yang akan dipungut dari eksportir, Luke mengatakan prosesnya masih dalam tahap finalisasi bersama pemangku kepentingan. "Kita sedang menyelesaikan struktur pembayaran, dan setelah menyelesaikannya dengan pemangku kepentingan, kita akan bisa merilisnya dengan cepat," kata Luke.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, DSI nantinya akan menetapkan rentang harga ekspor untuk ketiga komoditas strategis itu. Penetapan ini berada pada rentang yang wajar dengan menggunakan berbagai parameter komersial, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE). "Terkait dengan harga, jadi nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar, dan nanti mungkin juga atau dengan menggunakan parameter komersial lainnya. Jadi HPE, HPE tetap dipakai Pak, harga patokan ekspor dipakai," ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 06 November 2026.
Budi menegaskan, HPE bisa digunakan sebagai referensi bersama dengan harga di bursa serta parameter lainnya. Harga patokan itu setiap saat sudah dievaluasi. Saat ini, aturan yang sudah berjalan masih digunakan. Budi menyebut DSI akan mengatur secara teknis lebih lanjut mengenai harga ekspor komoditas. "Nah nanti di DSI ini bisa juga Pak, menggunakan HPE ini sebagai referensi, dengan HPE, dengan Bursa, dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya nanti menetapkan rentang harga. Jadi ini sebagai referensi. Nah nanti secara teknis dari DSI yang akan menyusun, yang nanti bersama-sama dengan kita," terang Budi.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengontrol ekspor komoditas strategis. DSI bertindak sebagai pengawas, bukan penjual. Semua transaksi tetap dilakukan langsung antara eksportir dan pembeli. Sistem NADI yang sudah diuji coba akan menjadi tulang punggung proses verifikasi dan persetujuan ekspor. Tarif yang akan dikenakan pada eksportir masih belum diumumkan, menunggu finalisasi dengan para pemangku kepentingan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
