Insentif Motor Listrik Masih Menggantung, Airlangga: Dipantau

Rizki W. · 2 min baca · 2 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Insentif Motor Listrik Masih Menggantung, Airlangga: Dipantau

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Nasib rencana pemberian insentif untuk kendaraan listrik masih menggantung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pembahasan teknis soal kebijakan ini ada di tangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. "Itu kan di Kemenperin sama Menteri Keuangan. Nanti kita monitor," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat, 02 Oktober 2026.

Ditanya soal kapan insentif ini bisa cair, Airlangga justru menegaskan bahwa seharusnya program ini sudah berjalan tahun ini. Ia menunjuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk program tersebut berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tahun ini sebetulnya, DIPA-nya ada di ESDM," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran insentif motor listrik. Hanya saja, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukumnya belum juga terbit. "Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Rencana ini sebenarnya sudah diumumkan sejak lama. Awalnya, insentif akan digelontorkan pada September lalu. Saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa insentif motor listrik yang bakal bergulir turun menjadi Rp 3 juta per unit dari rencana awal Rp 5 juta per unit. Angka itu akan disalurkan untuk 1 juta motor listrik yang diproduksi dalam negeri, dengan total anggaran Rp 3 triliun.

"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Purbaya kala itu.

Kebijakan ini memang ditunggu banyak pihak. Namun, prosesnya ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Koordinasi antar kementerian menjadi kunci, dan publik hanya bisa menunggu kepastian dari para pemangku kebijakan.

insentif kendaraan listrikmotor listrikkebijakan pemerintahKementerian PerindustrianKementerian Keuangananggaran insentifPeraturan Menteri Keuangan

Komentar

Memuat komentar...