ITB UTBK 2026: Tidak Ada Kecurangan, Proses Jujur Terjaga

Wulan M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 114 dibaca
Bisik.id
ITB UTBK 2026: Tidak Ada Kecurangan, Proses Jujur Terjaga

Gambar atau konten salah?

Pusat UTBK ITB mengumumkan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi kecurangan. Namun, kampus menegaskan upaya preventif yang terus dilakukan.

“Kami bersyukur pelaksanaan UTBK‑SNBT 2026 di ITB hingga hari ketiga berjalan lancar dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti ujian dengan tertib, sementara panitia dan pengawas menjalankan tugas sesuai prosedur untuk memastikan ujian berlangsung jujur, aman, dan adil,” kata Koordinator Pelaksana Pusat UTBK ITB, Achmad Rochliadi, M S, Ph D. (24 April 2026).

ITB menegaskan bahwa bagi peserta yang terbukti curang, tiga sanksi akan diberlakukan:

  • Diskualifikasi Instan – Peserta yang curang akan diberhentikan langsung dari ujian. Semua jawaban dan hasil tes tidak akan dianggap sah.
  • Kelulusan Dibatalkan – Jika sudah lewat tahap ujian, status kelulusan akan dibatalkan sepihak oleh panitia pusat.
  • Blacklist – Peserta yang menggunakan joki akan masuk daftar hitam dan tidak dapat mengikuti jalur mandiri di seluruh Indonesia.
  • Tuntutan Hukum – Tindakan kriminal seperti perjokian, pencurian data/soal, dan pengerusakan sistem dapat dikenai tuntutan hukum.

Untuk meminimalisir kecurangan, ITB menerapkan beberapa sistem bagi peserta:

  • Verifikasi Identitas – Data diri peserta diverifikasi ketat. Kartu peserta, identitas diri, dan profil wajah harus sesuai.
  • Pemeriksaan Keamanan – Sebelum masuk ruang ujian, peserta melewati metal detector yang mendeteksi alat elektronik seperti kamera dan alat komunikasi.
  • Pengawasan Aktif – Setiap pergerakan mencurigakan dipantau oleh pengawas ujian.

Dengan langkah-langkah tersebut, ITB berharap proses UTBK dapat berlangsung adil dan terhindar dari praktik curang. Keputusan ini menegaskan komitmen kampus terhadap integritas akademik.

UTBK ITB 2026kecuranganverifikasi identitasmetal detectorpengawasan aktifdiskualifikasituntutan hukum

Komentar

Memuat komentar...