ITUC-AP Apresiasi Pengesahan UU Ketenagakerjaan
Gambar atau konten salah?
Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP), Shoya Yoshida, memberikan tanggapan terhadap pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru di Indonesia. Menurutnya, aturan ini merupakan hasil perjuangan panjang dari serikat buruh yang ingin mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Tanah Air.
Shoya menyampaikan apresiasinya karena pengesahan UU tersebut dilakukan sebelum batas waktu 31 Oktober 2026, sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa sejak awal, ITUC-AP bersama afiliasinya di Indonesia telah bekerja sama untuk membela hak-hak buruh dan mengupayakan perubahan.
"Kami percaya ini merupakan perkembangan penting dalam perjuangan bersama buruh," kata Shoya dalam konferensi pers Regional Asbestos Network Meeting di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Namun demikian, Shoya mengungkapkan bahwa naskah final UU tersebut belum dirilis secara resmi kepada publik. ITUC-AP mencatat adanya respons positif awal dari sejumlah konfederasi buruh di Indonesia, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
ITUC-AP berencana mengkaji naskah final UU setelah dokumen tersebut tersedia untuk umum. Mereka juga akan memantau pelaksanaannya di lapangan. "Kita perlu memeriksa perundang-undangan final tersebut secara cermat dan terus memantau pelaksanaannya," tegas Shoya.
Harapan ITUC-AP, penerapan aturan baru ini bisa berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi jangan sampai mengabaikan perlindungan hak pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, ITUC-AP juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan asbes dan beralih ke bahan alternatif yang lebih aman. Shoya menyoroti konsumsi asbes di Asia yang mencapai lebih dari 80% dari total konsumsi serat asbes global sebesar 1,3 juta ton.
Ia menyebutkan, lebih dari 200.000 pekerja di seluruh dunia meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes. Sekitar 70% kasus kanker akibat pekerjaan juga disebut berkaitan dengan paparan bahan beracun.
Menurut Shoya, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebut penghentian seluruh jenis asbes, termasuk krisotil, sebagai langkah paling efektif untuk mencegah kematian akibat paparan bahan tersebut.
Secara keseluruhan, pengesahan UU Ketenagakerjaan ini menjadi titik penting dalam perjuangan buruh Indonesia. Namun tantangan masih ada, terutama dalam hal transparansi naskah final dan implementasi di lapangan. Sementara itu, isu kesehatan pekerja terkait penggunaan asbes juga menjadi perhatian serius yang perlu segera ditangani.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Kapal Solar Rusia Berlayar ke AS
Singapura: Pemangkasan Gas RI Tak Capai 2%
Pertamina Perkuat Pasokan BBM Nasional
Pertamina Siapkan Tiga Langkah Jaga Pasokan BBM
PM Singapura: Pemangkasan Gas RI Tak Capai 2%
Singapura Tenangkan Warga, Pasokan Gas Aman
ESDM Buka Lowongan 108 Posisi Verifikator dan Analis
Anjloknya Bobot Indonesia di Indeks MSCI
