Jaksa Tolak Dalil Nadiem, Kasus Chromebook Dipertahankan

Guntur P. · 4 min baca · 1 hari lalu · 8 dibaca
Bisik.id
Jaksa Tolak Dalil Nadiem, Kasus Chromebook Dipertahankan

Gambar atau konten salah?

Jaksa penuntut umum menolak semua dalil pembelaan yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang diadakan pada 09 Juni 2026, jaksa menyatakan bahwa replik yang diajukan tidak mampu menurunkan dakwaan.

Jaksa menegaskan, “Dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak.”

Dalam persidangan, jaksa mengulangi delapan fakta hukum yang, menurutnya, membuktikan kesalahan Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Fakta-fakta tersebut diungkap melalui bukti sah yang telah dipresentasikan di pengadilan.

Berikut rangkuman delapan kesimpulan fakta yang tidak terbantahkan:

1. Konflik kepentingan bisnis Nadiem Makarim dengan Google

Jaksa menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri, Nadiem adalah pemilik sekaligus Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan induk Gojek. PT AKAB menjalin hubungan bisnis dengan Google, dan Nadiem menerima aliran uang dari Google ke PT AKAB. Google Asia Pasifik membeli saham PT AKAB, menjadi pemegang saham terbesar. Karena itu, ketika Nadiem menjabat, ia memutuskan kebijakan yang menguntungkan Google, memanfaatkan ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna. Jaksa menilai bahwa sejak awal sudah ada konflik kepentingan nyata antara Nadiem dan Google.

2. Pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan sekolah

Jaksa menyatakan bahwa Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil dan tidak sepenuhnya kompatibel dengan aplikasi pendidikan. Selain itu, tidak ada dukungan kemampuan guru dan siswa dalam penggunaannya, sehingga tidak dapat mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal. Chromebook juga tidak mendukung kesempatan wajib belajar 12 tahun.

3. Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia

Jaksa mengungkapkan bahwa meski menjabat sebagai menteri, Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia melalui kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi. Mereka harus melapor dan mendapatkan persetujuan Nadiem atas setiap aksi korporasi, sementara Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis.

4. Kebijakan Chromebook dibuat demi keuntungan bisnis pribadi, bukan kepentingan pendidikan

Jaksa menilai bahwa Nadiem melibatkan staf Suk Mendikbudristek Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief sebagai organisasi bayangan. Ketiganya dijadikan penghubung dengan Google, yang kemudian mengintervensi tim teknis Kemendikbud dan pejabat Ditjen PAUD Dikdasmen agar menggunakan Chromebook. Hal ini menguntungkan Google dan memberikan keuntungan finansial kembali kepada Nadiem.

5. Investasi Google dicatat jauh di bawah nilai sebenarnya

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem menjalankan strategi white‑color crime, yaitu fraud. Setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google, Nadiem memanipulasi pencatatan agar tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Praktik ini merupakan kecurangan dalam aksi korporasi, salah satu modus Nadiem untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya.

6. Fakta di lapangan Chromebook tidak dimanfaatkan

Jaksa mengungkapkan pemanfaatan Chromebook di sekolah sangat rendah. Program pengadaan tersebut mengulangi kegagalan pada tahun 2018 dan 2019. Tingkat pemanfaatan hanya sekitar 0,15 % dari total 1 634 260 unit di seluruh Indonesia, dan hanya optimal pada bulan Oktober dan November saat pelaksanaan AKM yang dilaksanakan satu tahun sekali. Rendahnya pemanfaatan tidak sesuai dengan tujuan program digitalisasi pendidikan.

7. Kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5,2 triliun

Jaksa mengacu pada putusan atas nama terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, yang dikeluarkan pada 12 Mei 2025. Ibam terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 triliun, terdiri dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat serta kemahalan Chromebook.

8. Kekayaan Nadiem melonjak drastis, namun tidak berani membuktikan peningkatan kekayaan dapat dipertanggungjawabkan

Jaksa menilai bahwa Nadiem memperoleh keuntungan sebesar Rp 809.597.125.000 melalui PT Gojek Indonesia, disamarkan. Selain itu, terdapat peningkatan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai menteri.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, jaksa tetap pada tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026. JPU menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp 5,6 triliun. Persidangan selanjutnya, yang menanggapi replik jaksa atau duplik, dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Nadiem menyoroti perubahan narasi JPU, dari ketidakbermanfaatan pengadaan Chromebook menjadi white‑collar crime. Ia menilai bahwa perubahan narasi terjadi karena manfaatnya terbukti. “Apakah tiba‑tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020 sampai 2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma 3 tahun itu. Sampai di sidang saya meminta akhirnya tolong Bapak Kejaksaan tunjukkan dong chart‑nya tolong di‑pull down 2023. Jeng. Keluar semua data penggunaannya selama non‑AKM, non‑Asesmen Nasional itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Jadi berubah lagi kasusnya, akhirnya terbukti Chromebook‑nya bermanfaat, ya sudah berubah lagi,” ucapnya.

Dalam konteks ini, pengadilan menilai bukti yang diajukan tetap kuat. Nadiem menghadapi tuduhan serius, dan proses hukum akan berlanjut sesuai jadwal. Perkembangan selanjutnya akan menyoroti apakah fakta-fakta yang dipresentasikan oleh jaksa dapat menegaskan dakwaan atau apakah ada bukti tambahan yang dapat memperkuat pembelaan terdakwa.

Nadiem MakarimChromebookPengadilan Tindak Pidana KorupsiGooglePT AKABGojekkonflik kepentingan

Komentar

Memuat komentar...