Jaminan Kredit Jhonlin 150%, Baru Rp 17 Triliun Terpakai
Gambar atau konten salah?
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan bahwa rasio kecukupan agunan untuk kredit PT Jhonlin Baratama tetap aman di angka 150 persen. Artinya, nilai jaminan yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan total pinjaman. Dengan begitu, risiko pembiayaan dinilai sudah terkelola dengan baik.
Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, mengungkapkan fasilitas kredit untuk PT Jhonlin Baratama memiliki plafon Rp 40 triliun. Dari jumlah itu, baru Rp 17 triliun yang sudah digunakan. Kredit ini diberikan untuk mendukung pengembangan bisnis, termasuk belanja modal dan kebutuhan pendanaan Jhonlin Group di sektor batu bara serta industri pendukungnya.
"Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama telah mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha di industri batu bara dan sektor pendukungnya," kata Adhika dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin 26 Oktober 2026.
Bank Mandiri menilai kemampuan perusahaan membayar kredit dengan melihat arus kas dari kegiatan usaha Jhonlin Group yang sudah berjalan di industri batu bara. Sumber pembayaran utang berasal dari operasional perusahaan dan anak usaha yang bisa memberikan dividen dari bisnis batu bara.
Penilaian itu juga mempertimbangkan kemungkinan perubahan kondisi bisnis, termasuk fluktuasi harga dan volume produksi batu bara. Berdasarkan analisis, bank menyimpulkan debitur punya kemampuan cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Bank Mandiri tidak hanya menilai kemampuan bayar. Mereka juga memantau penggunaan dana kredit agar sesuai dengan tujuan awal. Pemantauan dilakukan lewat laporan kegiatan usaha secara berkala berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Bank juga menerapkan sinking fund, yaitu dana cadangan yang disiapkan untuk membantu pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit. Selain itu, risiko dikelola lewat penyediaan jaminan atas fasilitas kredit tersebut.
Jaminan yang digunakan mencakup aset tetap dan aset tidak tetap. Termasuk di dalamnya saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening perusahaan. Bank Mandiri menyatakan pengikatan aset sebagai jaminan sudah sesuai ketentuan.
Untuk memastikan jaminan memenuhi syarat, penilaian aset selain saham dilakukan oleh penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemeriksaan dan pengikatan aset juga melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan dokumen jaminan sah.
Dalam menilai kecukupan jaminan berupa saham, Bank Mandiri juga memperhitungkan risiko perubahan harga saham PGUN. Langkah ini untuk mengantisipasi volatilitas harga saham dan konsentrasi kepemilikan.
"Penilaian saham sebagai jaminan tambahan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan. Saham menjadi sumber pelunasan kedua (second way out) dan dinilai secara hati-hati. Jika nilai jaminan tidak lagi memenuhi ketentuan, bank dapat meminta penambahan jaminan atau pengurangan sisa kredit," jelas Adhika.
Rangkaian langkah ini merupakan bagian dari penjelasan Bank Mandiri atas permintaan klarifikasi lanjutan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Permintaan itu terkait pemberitaan soal saham JARR dan PGUN yang dijadikan jaminan kredit. Penjelasan mencakup tujuan penggunaan kredit, kemampuan bayar, pemantauan dana, hingga pengelolaan jaminan.
Bank Mandiri memberikan kredit besar kepada perusahaan tambang batu bara dengan pengelolaan risiko yang berlapis. Mulai dari jaminan berlebih, dana cadangan, hingga pemantauan ketat. Semua ini dilakukan agar risiko pembiayaan tetap terkendali meskipun harga batu bara berfluktuasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
