OJK Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Penuhi Harapan MSCI
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa penegakan hukum di pasar modal Indonesia belum sesuai dengan harapan MSCI. Lembaga penyedia indeks saham global itu memang memberikan catatan khusus soal ini kepada pasar modal Indonesia. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebutkan bahwa pasar modal Indonesia sudah melakukan berbagai reformasi. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan likuiditas. Namun, satu aspek yang masih kurang adalah enforcement.
"Catatan dari MSCI terus kami tindak lanjuti. Semua ketentuan dan harapan yang mereka minta kepada pasar kita sudah kami penuhi. Terkait keterbukaan, transparansi, likuiditas, dan lain-lain. Hanya satu yang belum sesuai ekspektasi, yaitu enforcement," kata Friderica saat ditemui wartawan di Pusat Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Meskipun begitu, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal terus berusaha memenuhi ekspektasi tersebut. Salah satu caranya adalah dengan mengenakan sanksi denda yang besar. Beberapa waktu lalu, ada satu kasus di pasar modal yang kena denda Rp 1,5 triliun. Itu adalah sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. "Sanksi yang kami sampaikan, terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia Rp 1,5 triliun untuk satu kasus. Kemudian berikutnya adalah Rp 500 miliar dan juga Rp 100 miliar," jelas Friderica.
Selain denda, SRO juga mengumumkan penguatan komite high shareholders concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Komite ini diisi oleh figur-figur kredibel dan independen. Tujuannya untuk menetapkan saham berstatus HSC dengan pengawasan dari pihak independen. "Intinya kami menerima masukan dan permintaan untuk perbaikan. Ini semua adalah bentuk kecintaan kami terhadap pasar modal Indonesia, kecintaan terhadap investor kami, baik domestik maupun asing, institusi maupun ritel, terutama investor ritel," pungkasnya.
Catatan dari MSCI ini menjadi pengingat bahwa meskipun reformasi sudah berjalan, penegakan hukum masih menjadi titik lemah. OJK dan SRO merespons dengan langkah konkret, seperti denda besar dan penguatan komite HSC. Langkah-langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor, terutama investor ritel, terhadap pasar modal Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
