JPPI: SPMB 2026 Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak
Gambar atau konten salah?
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengeluarkan sejumlah catatan evaluasi terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Menurut lembaga tersebut, sistem yang berjalan saat ini masih gagal menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
JPPI menilai SPMB masih mengandalkan mekanisme seleksi, kompetisi, dan perebutan kursi. Tahun ini, masalah bertambah karena adanya aturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Kondisi ini justru membuat orang tua dan siswa semakin bingung.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa akar permasalahan SPMB terletak pada cara pemerintah mengelola kelangkaan kursi di sekolah bermutu. Pemerintah, menurutnya, lebih fokus pada pengelolaan kelangkaan daripada memenuhi hak pendidikan setiap anak.
"Selama daya tampung sekolah negeri masih terbatas dan kualitas sekolah belum merata, SPMB akan terus menjadi ajang rebutan kursi," kata Ubaid.
Selain itu, regulasi yang rumit dan terbatasnya jumlah kursi di sekolah bermutu memperparah situasi. Ketika akses ke sekolah berkualitas menjadi langka, muncul berbagai bentuk kecurangan. Beberapa di antaranya adalah manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan praktik siswa titipan.
Jalur Domisili dan Prestasi Paling Rawan Kecurangan
JPPI mencatat hampir semua jalur dalam SPMB memiliki celah untuk disalahgunakan. Namun, jalur domisili menjadi yang paling rawan mengalami penyimpangan.
Beberapa bentuk kecurangan yang sering ditemukan pada jalur domisili antara lain:
- Manipulasi alamat tempat tinggal
- Penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang diduga hasil rekayasa
- Titik koordinat alamat yang tidak sesuai dengan kenyataan
- Pindah domisili mendekati masa pendaftaran
- Dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif
Jalur prestasi berada di urutan berikutnya dengan jumlah masalah terbanyak. JPPI menerima 69 laporan terkait jalur ini.
Dalam keterangan resminya pada Senin, 6 Juli 2026, JPPI menjelaskan, "JPPI menemukan keluhan terkait ketidaksamaan standar penilaian prestasi antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan tafsir atas prestasi akademik dan nonakademik, lemahnya verifikasi sertifikat, serta dugaan rekayasa dokumen prestasi."
Untuk jalur afirmasi, JPPI menerima 33 laporan. Masalah yang paling sering muncul berkaitan dengan validitas data keluarga, dugaan penyalahgunaan status ekonomi, dan lemahnya proses verifikasi terhadap calon peserta didik.
Sementara itu, jalur mutasi mencatat 12 laporan. Keluhan yang masuk terutama menyangkut dugaan pemalsuan surat pindah tugas orang tua, perpindahan administrasi yang tidak sesuai aturan, dan penggunaan jalur mutasi sebagai pintu belakang untuk masuk ke sekolah tertentu.
Ubaid menegaskan, "Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu."
Sistem Seleksi Mengabaikan Hak Anak
JPPI menekankan bahwa anak-anak menjadi korban utama dalam SPMB 2026. Mereka yang tidak diterima di sekolah negeri tidak otomatis mendapatkan hak pendidikannya. Negara belum menjamin akses mereka ke sekolah swasta yang bermutu, terjangkau, dan tidak membebani orang tua dengan pungutan biaya.
JPPI memberikan contoh konkret dari Kota Tangerang Selatan. "Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif ke sekolah swasta atau berisiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila tidak mampu membayar biaya sekolah. Jadi, SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36% lulusan SD," jelas JPPI dalam pernyataannya.
Rekomendasi dari JPPI
JPPI mendesak pemerintah untuk segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola SPMB. Berikut lima rekomendasi yang disampaikan:
- Kemendikdasmen perlu mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi perebutan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak pendidikan setiap anak. SPMB tidak boleh lagi diperlakukan sebagai alat seleksi.
- Kemendikdasmen perlu menyederhanakan aturan SPMB supaya tidak multitafsir, tidak berubah di tengah jalan, dan mudah dipahami masyarakat.
- Kemendikdasmen perlu menyusun peta jalan nasional pemenuhan daya tampung dan pemerataan mutu pendidikan.
- Kemendikdasmen perlu membangun sistem integritas SPMB nasional bersama KPK, Ombudsman, inspektorat, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mencegah pungli, gratifikasi, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.
- JPPI meminta Dewan Pendidikan Nasional membentuk tim evaluasi independen SPMB 2026 dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi guru, kepala sekolah, orang tua, peserta didik, KPK, Ombudsman, dan perwakilan kelompok rentan.
JPPI juga meminta Dewan Pendidikan Nasional untuk menyusun laporan tahunan tentang integritas dan keadilan SPMB. Laporan tersebut harus mencakup pemetaan daerah yang rawan gratifikasi, jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan maladministrasi.
"Laporan ini harus disampaikan kepada Presiden, DPR, dan dibuka kepada publik sebagai dasar reformasi kebijakan penerimaan murid baru," ungkap JPPI.
Inti dari evaluasi JPPI menunjukkan bahwa SPMB 2026 belum berjalan optimal. Masalah utamanya bukan hanya pada perilaku curang, tetapi juga pada sistem yang dibangun di atas keterbatasan jumlah sekolah berkualitas. Tanpa ada perluasan daya tampung dan pemerataan mutu pendidikan, persoalan yang sama diprediksi akan terus berulang setiap tahun.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
JPPI: SPMB 2026 Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak
Kapolda Cek Armada Baru Ditpolairud Sulbar
BonCengan Motor Jatuh, Tertabrak Truk Tronton, Wanita Tewas
Petani Tebu di Kediri Tewas Terbakar di Lahannya
Diduga Selingkuh, Istri Gcor Rumah Mewah di Bojonegoro
Pasangan Mewah Kabur Tanpa Bayar di Restoran Wales
Ancelotti Janji Babak Baru untuk Brasil
Jordan Henderson Kartu Kuning Tanpa Main, Cedera Usai Lompat Papan Iklan
Tiga Perusahaan Singapura Beli Listrik dari Indonesia