Kapolri Sigit Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Fitri A. · 2 min baca · 1 hari lalu · 13 dibaca
Bisik.id
Kapolri Sigit Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Gambar atau konten salah?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat Kompolnas 2026 di Ancol, Jakarta Utara, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil diatur oleh UU Polri baru. Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan bila ada permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.

"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim," kata Jenderal Sigit dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10 Juni 2026).

Selain permintaan instansi, Sigit menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian juga dapat dilakukan melalui mandat langsung dari Presiden.

"Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.

Kapolri juga menyinggung pentingnya prinsip resiprokal dalam pengisian jabatan. Menurutnya, kesempatan berkarier tidak seharusnya hanya terbuka bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur, tetapi juga bagi ASN yang ingin berkontribusi di lingkungan Polri.

"Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman‑teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri)," jelas Sigit.

Karena usulan prinsip resiprokal belum masuk secara lengkap dalam regulasi DPR, Polri berencana mengaturnya melalui aturan turunan. Sigit menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres akan menjadi sarana untuk mengakomodasi resiprokal tersebut.

"Kemarin belum bisa terakomodir di undang‑undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul‑betul bisa ada," tambahnya.

Dengan langkah ini, Kapolri berharap penempatan anggota Polri di luar struktur dapat tetap memenuhi kebutuhan instansi, sekaligus membuka peluang bagi ASN untuk berpartisipasi dalam tugas kepolisian.

KapolriPolripenempatan anggotastrukturresiprokalPeraturan Pemerintahmandat Presiden

Komentar

Memuat komentar...