KBPBI Batal Demo, Fokus Kawal PP UU Ketenagakerjaan

Rini S. · 2 min baca · 46 menit lalu · 17 dibaca
Bisik.id
KBPBI Batal Demo, Fokus Kawal PP UU Ketenagakerjaan

Gambar atau konten salah?

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memutuskan untuk tidak menggelar aksi massa pada 20 Oktober 2026. Sebaliknya, mereka akan memusatkan perhatian pada proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan keputusan ini di Jakarta. "Kami semua sepakat di tanggal 20 Oktober besok tidak ada aksi dari KBPBI," tegasnya pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Andi Gani menjelaskan bahwa koalisi akan mengawasi proses harmonisasi dan penyusunan PP. Tujuannya sederhana: memastikan substansi undang-undang yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tetap utuh. "Kami ingin menyampaikan kepada Pemerintah dan DPR agar sungguh-sungguh draf yang telah disahkan betul-betul dituangkan 100 persen ke dalam undang-undang," ujarnya. Ia menambahkan, "Kami akan cek betul apakah ada yang berkurang maknanya atau ada hal lain yang dapat mengakibatkan ketidaktegasan."

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Buruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengajukan permintaan berbeda. Ia meminta agar perwakilan buruh dilibatkan langsung dalam penyusunan PP dan aturan turunan. "Kekhawatiran kami adalah 'masuk angin' dan tidak sesuai dengan isi UU yang kemarin disahkan pada 6 Oktober," jelas Mirah. "Untuk itu, kami minta tim dari KBPBI bisa masuk bersama-sama membuat PP atau aturan turunannya."

Di sisi lain, KBPBI mendapatkan tambahan anggota baru. Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) resmi bergabung ke dalam koalisi. Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menjelaskan alasan di balik keputusan ini. "Kami bergabung dengan KBPBI karena memperjuangkan nilai-nilai UU yang adil dan beradab," katanya. "Kami bergabung dengan Koalisi karena sangat mulia perjuangannya ke depan."

Keputusan KBPBI untuk beralih dari aksi massa ke pengawasan kebijakan menunjukkan strategi baru. Daripada turun ke jalan, mereka memilih jalur formal: mengawal setiap kata dalam aturan turunan. Langkah ini juga memperkuat posisi tawar buruh di meja perundingan, terutama dengan bergabungnya SPKA yang memperluas basis anggota koalisi.

aksi massaperaturan pemerintahundang-undang perlindungan ketenagakerjaanKBPBIKSPSIpengawasan kebijakanserikat pekerja

Komentar

Memuat komentar...